Seta, Salahudin Tunjung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Seta, Salahudin Tunjung
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i2.530

Abstract

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditujukan kepada masyarakat. Dengan kekuatan mengikatnya, Peraturan Perundang-undangan dapat memberikan suatu kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan sesuatu. Peraturan Perundang-undangan dalam sistem demokrasi tidak hanya sebagai produk yang dibentuk oleh lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun juga dibentuk pula bersama dengan masyarakat, karena lembaga perwakilan di dalam sistem demokrasi dapat menjadi kekuatan oligarki yang membawa akibat pada kondisi masyarakat yang tidak memlegitimasi atau tidak mengakui produk hukum yang telah dihasilkan oleh lembaga perwakilan yang dipilih sendiri oleh rakyat. Oleh karena itu untuk membentuk Peraturan Perundang-undangan yang memiliki legitimasi atau akar sosial yang kuat guna meminimalisir adanya penolakan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan maka dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas tersebut. Hak masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 28 D  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang ada. Sumber penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai penjelas dari bahan hukum primer