Jual beli yang disyariatkan Islam adalah jual beli yang tidak mengandung riba, gharar dan maisir. Setiap transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan oleh Syara’. Selain itu jual beli merupakan kegiatan bertemunya penjual dan pembeli, di dalamnya terdapat barang yang diperdagangkan dengan melaui akad (Ijab dan kabul). Keabsahan jual beli juga dapat ditinjau dari beberapa segi : Pertama, tentang keadaan barang yang dijual. Kedua, tentang tanggungan pada barang yang dijual yaitu kapan terjadinya peralihan dari milik penjual kepada pembeli. Ketiga, tentang sesuatu yang menyertai barang saat terjadi jual beli.[1] Kegiatan jual beli yang jika dilaksanakan tanpa aturan dan norma-norma yang berlaku akan mendatangkan kerugian dan kerusakan dalam masyarakat. keserakahan mendorong manusia untuk mengambil keuntungan sebanyakbanyaknya melalui cara berbagai cara, misalnya berlaku curang dalam ukuran dan takaran serta manipulasi dalam kualitas barang dagangan yang jika hal itu diperturutkan, niscaya rusaklah sendi-sendi perekonomian masyarakat. Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Dan dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam dan bagaimana relevansinya terhadap jual beli online saat ini. [1] Ibnu Rusyd, Bidayat Al-mujtahid, Ttp, Dar al-Fikr, tt, II, 120-130.