Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dan analisis mengenai penerapan PMK No.136/PMK.03/2012 yang mencakup prosedur pembayaran, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi,wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini menghasilkan gambaran bahwa kewajiban PT PGE Area Kamojang sebagai Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (Wapu PPN) telah dilaksanakan dengan baiksesuai dengan PMK No.136/PMK.03/2012, namun pada saat pelaksaannya ditemukan kesalahan dari perusahaan rekanan yang mengakibatkan keterlambatan. Dampak lebih lanjut akan menimbulkan pengenaan denda adminitrasi bagi kedua belah pihak. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi masukan mengenai Pajak Pertambahan Nilai bagi PT PGE Area Kamojang sehingga menjadi perusahaan yang lebih tertib dalam administrasi perpajakan. Hasil observasi yang telah dilakukan menunjukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam hal pelaksanaan prosedur pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Akibatnya, apabila tidak terpenuhi maka terdapat sanksi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak tersebut.