Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PROBLEMATIKA HUKUM ARBITRASE ONLINE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Bagaskara Aji, Ilham; Pujiyono, ,
Jurnal Privat Law Vol 8, No 2 (2020): JULI-DESEMBER
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v8i2.48429

Abstract

AbstractThis article describes and examines the problem, first, the legal standing of the Arbitration Online  according to Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Secondly, there are legal problems if online arbitration is carried out in Indonesia. This research is prescriptive normative legal research. Types of data and sources of research material include primary and secondary legal materials. The data collection technique used is the study of literature and through Cyber media, furthermore the technical analysis used is the deductive method. The results show that online arbitration can actually be carried out in Indonesia. Through Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions that were changed using Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 and Government Regulation No. 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Transactions and Systems the government has provided the means and foundation for carrying out online arbitration. Online arbitration has advantages in the speed and efficiency of dispute resolution times. However, online Aribtrase also has some disadvantages such as how to registering decisions in court, the presence of witnesses in court, piracy and hacking, and unequal electronic means.Keywords: Alternative Dispute Resolution; Online Arbitration; Electronic Document; Law No. 30 of 1999AbstrakArtikel ini ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, kedudukan hukum Arbitrase  Online menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, problem hukum apabila arbitrase online dilaksanakan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data dan sumber bahan penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui Cyber media, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase online sebenarnya sudah dapat dilaksanakan di Indonesia. Melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik yang diubah menggunakan Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik pemerintah telah memberikan sarana dan landasan untuk melaksanakan arbitrase online. Arbitrase online memiliki kelebihan dalam kecepatan dan efisiensi waktu penyelesaian sengketa. Akan tetapi arbitrase online juga memiliki beberapa kekurangan seperti bagaimana pendaftaran putusan di pengadilan, kehadiran para saksi dalam persidangan, pembajakan dan peretasan, dan sarana elektronik yang kurang merata.Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase Online; Dokumen Digital; UU No. 30 Tahun 1999
PROBLEMATIKA HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA Kurnia Prihantiwi, Lidwina Tessa; Pujiyono, ,
Jurnal Privat Law Vol 8, No 2 (2020): JULI-DESEMBER
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v8i2.48408

Abstract

AbstractThis article  has the main  problem  with  the causes  of banks  not allowing  copyright  as a Fiduciary  Guarantee in Banking Credit Transactions in Indonesia. Besides, this article aims to find out the solutions that must be done so that copyright can become a Fiduciary Guarantee. This article is empirical legal research and has a descriptive nature. The types of data used are primary and secondary. Data collection techniques used were interviews  and literature studies, then the technical analysis used was the deductive method . The results showed that several things cause copyright as a fiduciary guarantee  in bank credit transactions  not yet allowed by banks. The first cause is regulatory constraints, intellectual property rights assessment constraints such as copyright, constraints according to banking, constraints according  to the OJK, constraints  on people’s  evaluation  of copyright.  From  the various causes, the authors also describe solutions to overcome these causes so that there is a bright spot on Copyright Problems as a Fiduciary Guarantee in Banking Credit Transactions.Keywords: Copyright; Fiduciary Guarantee; Banking CreditAbstrakArtikel ini memiliki pokok masalah tentang penyebab perbankan belum memperbolehkan Hak Cipta   sebagai  Jaminan  Fidusia  dalam Transaksi  Kredit  Perbankan  di Indonesia.  Selain itu artikel  ini bertujuan  untuk  mengetahui  solusi  yang  harus  dilakukan  agar Hak  Cipta  dapat menjadi  Jaminan  Fidusia.  Artikel  ini adalah  penelitian  hukum  empiris  dan memiliki  sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan  yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan  data yang digunakan  adalah wawancara  dan studi kepustakaan,  selanjutnya  teknis analisis yang digunakan  adalah metode  deduktif.  Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  ada beberapa  hal yang menyebabkan hak cipta sebagai jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan belum diperbolehkan oleh bank. Penyebab yang pertama adalah kendala regulasi , kendala penilaian hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, kendala menurut perbankan, kendala menurut OJK, kendala penilaian  masyarakat  terhadap hak cipta. Dari berbagai   penyebab tersebut, penulis juga memaparkan solusi-solusi mengatasi penyebab tersebut agar ada titik terang atas Problematika Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia dalam Transaksi Kredit Perbankan.Kata Kunci: Hak Cipta; Jaminan Fidusia; Kredit Perbankan
PROBLEMATIKA HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA Kurnia Prihantiwi, Lidwina Tessa; Pujiyono, ,
Jurnal Privat Law Vol 8, No 2 (2020): JULI-DESEMBER
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v8i2.48408

Abstract

AbstractThis article  has the main  problem  with  the causes  of banks  not allowing  copyright  as a Fiduciary  Guarantee in Banking Credit Transactions in Indonesia. Besides, this article aims to find out the solutions that must be done so that copyright can become a Fiduciary Guarantee. This article is empirical legal research and has a descriptive nature. The types of data used are primary and secondary. Data collection techniques used were interviews  and literature studies, then the technical analysis used was the deductive method . The results showed that several things cause copyright as a fiduciary guarantee  in bank credit transactions  not yet allowed by banks. The first cause is regulatory constraints, intellectual property rights assessment constraints such as copyright, constraints according to banking, constraints according  to the OJK, constraints  on people’s  evaluation  of copyright.  From  the various causes, the authors also describe solutions to overcome these causes so that there is a bright spot on Copyright Problems as a Fiduciary Guarantee in Banking Credit Transactions.Keywords: Copyright; Fiduciary Guarantee; Banking CreditAbstrakArtikel ini memiliki pokok masalah tentang penyebab perbankan belum memperbolehkan Hak Cipta   sebagai  Jaminan  Fidusia  dalam Transaksi  Kredit  Perbankan  di Indonesia.  Selain itu artikel  ini bertujuan  untuk  mengetahui  solusi  yang  harus  dilakukan  agar Hak  Cipta  dapat menjadi  Jaminan  Fidusia.  Artikel  ini adalah  penelitian  hukum  empiris  dan memiliki  sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan  yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan  data yang digunakan  adalah wawancara  dan studi kepustakaan,  selanjutnya  teknis analisis yang digunakan  adalah metode  deduktif.  Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  ada beberapa  hal yang menyebabkan hak cipta sebagai jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan belum diperbolehkan oleh bank. Penyebab yang pertama adalah kendala regulasi , kendala penilaian hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, kendala menurut perbankan, kendala menurut OJK, kendala penilaian  masyarakat  terhadap hak cipta. Dari berbagai   penyebab tersebut, penulis juga memaparkan solusi-solusi mengatasi penyebab tersebut agar ada titik terang atas Problematika Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia dalam Transaksi Kredit Perbankan.Kata Kunci: Hak Cipta; Jaminan Fidusia; Kredit Perbankan