NIM. A1011141290, LUTFIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011141290, LUTFIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul "PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN KOTA PONTIANAK" Masalah yang diteliti "Apakah Penerapan Khiyar Telah Diterapkan Dalam Praktek Jual Beli Pakaian Di Pasar Sudirman Kota Pontianak?" Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Faktor penyebab khiyar belum diterapkan di pasar Sudirman Kota Pontianak adalah karena Penjual pakaian belum menerapkan konsep khiyar Penerapan khiyar dalam praktek jual beli di pasar Sudinnan Pontianak berdasarkan pandangan hukum Islam yaitu mengenai khiyar aib sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya dari pernyataan beberapa pedagang dan konsumen pasar sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya dari pernyataan beberapa pedagang dan konsumen pasar Sudirman Pontianak pada masalah penerapan khiyar, yaitu menyangkut khiyar aib konsumen tidak bisa mengembalikan pakaian tersebut dengan membatalkan jual beli. Sedangkan menurut hukum islam khiyar aib dibolehkan bagi pembeli melakukan khiyar untuk membatalkan akad jual beli pada barang tersebut terdapat cacat sekalipun tidak ada perjanjian sebelumnya, inilah yang menjadi faktor penyebab khiyar belum diterapkan di pasar Sudirman Kota Pontianak.Akibat hukum Islam terhadap penerapan khiyar dalam praktek jual beli di pasar sudirman Kota Pontianak mengenai khiyar aib sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya konsumen tidak bisa mengembalikan pakaian cacat dengan membatalkan jual beli. Sedangkan menurut hukum islam khiyar aib dibolehkan bagi pembeli melakukan khiyar untuk membatalkan akad jual beli pada barang tersebut terdapat cacat sekalipun tidak ada perjanjian sebelumnya. Sedangkan pada penerapan khiyar majlis di pasar sudirman sudah mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada yaitu kedua belah pihak yang melakukan akad mempunyai hak pilih meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada dalam satu tempat atau toko.Keyword : Penerapan, Khiyar, Pasar