Perkawinan lari (pakondong) yang terjadi di Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan kekaburan norma hukum karena pasangan yang melakukan perkawinan lari tidak memberitahukan kepada orang tua tentang keinginan untuk melangsungkan perkawinan, merupakan pasangan dibawah umur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat mencegah terjadinya perkawinan lari (pakondong)? (2) Apakah pihak yang melaksanakan perkawinan lari (pakondong) masih dibawah umur dapat dikatakan sah?. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan dengan metode wawancara sedangkan data sekunder dikaji berdasarkan undang-undang.Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat mencegah terjadinya perkawinan lari (pakondong) di wilayah Desa Panenggo Ede Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi NTT dengan melakukan dekonstruksi perilaku masyarakat yaitu merubah pola pemikiran masyarakat dengan mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami secara penuh bahwa tindakan kawin lari yang dilakukan pasangan dibawah umur dapat dijerat hukum dan dapat dipenjara. Pihak yang melaksanakan perkawinan lari (pakondong) masih dibawah umur di Desa Panenggo Ede Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi NTT dapat katakan sah secara adat dan tradisi yang berlaku pada masyarakat setempat. Kata kunci : perkawinan lari (pakondong), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan