Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBUATAN SENGAJA MENGOBATI SEORANG WANITA UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGAN MENURUT PASAL 299 KUHP Karamoy, Ribka Anasthasia Eva
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja pelaku pengguguran kandungan yang di atur dalam KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku yang melanggar Pasal 299 KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 346-349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilihat bahwa pelaku pengguguran kandungan di dalam masyarakat adalah perempuan yang mengandung itu sendiri, orang lain tanpa izin perempuan yang mengandung, orang lain dengan izin perempuan yang mengandung dan dokter, bidan, atau juru obat. 2. Penerapan penerapan hukum bagi pelaku yang melanggar Pasal 299 KUHP, maka hakim harus dapat membuktikan adanya kehendak, maksud atau niat terdakwa untuk mengobati seorang perempuan yang dengan pengobatan itu kehamilan seorang perempuan dapat terganggu atau gugur. Kata kunci: Mengobati, Wanita,  Menggugurkan Kandungan
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KEDALUWARSA DI KOTA MANADO Karamoy, Ribka Anasthasia Eva
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i3.29501

Abstract

Penelitian di lakukan dengan melakukan metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang telah diperoleh baik dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier selanjutnya dianalisa dengan landasan teori dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perlindungan konsumen perlu adanya penyuluhan secara rutin kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak yang terkait maka diharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam membeli dan mengkonsumsi produk-produk makanan kemasan yang dibeli. Dan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BBPOM, YLKI, Pemerintah, Masyarakat, serta Pelaku Usaha/Sales harus lebih tegas dan melindungi masyarakat untuk menanggulangi peredaran produk – produk makanan kemasan kedaluwarsa.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Makanan Kedaluwarsa, Kota Manado