Sudirna, Adi Saptia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRAKTIK KID INFLUENCER Sudirna, Adi Saptia
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penelitan ini adalah penelitian hukum normatif-eksplanatoris. Penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan, adalah  penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[1] Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Dengan menggunakan metode normatif, yaitu dititikberatkan pada penggunaan dan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekuder dan tersier. Penelitian yang sudah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Praktik Perlindungan Hukum tentang Kid Influencer melekat dalam Hak Asasi Manusia, perlindungan hukum yang dilakukan sebagai bentuk upaya terhadap kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children). Dalam Undang-Undang HAM, keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak sesuai Pasal 52 sampai dengan Pasal 66. Terdapat perbedaan yang mendasar perihal pemahaman Pekerja Anak dan Anak yang Bekerja. Kid Influencer tergolong sebagai Anak Yang Bekerja, yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkan sepanjang memenuhi kategori sebagai pekerjaan ringan.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kid Influencer[1] Salim dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : Rajagrafindo. 12.
KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRAKTIK KID INFLUENCER Sudirna, Adi Saptia
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif eksplanatoris. Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Setelah data sekunder dan data primer terkumpul dan diolah, untuk menentukan hal yang baik dalam melakukan pengolahan data, melalui kegiatan editing, interpretasi, dan sistematisasi. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari penelitian yang sudah terkumpul, disini peneliti penulis sebagai instrumen utama dalam analisis akan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsepsi dan Prinsip Kid Influencer, tidak bisa terlepas dari cara melihat sejarah, peraturan perundang-undangan, kedudukan hukum, kecakapan hukum serta pastinya prinsip hukum yang berkenaan dengan Kid Influencer itu sendiri. Sejarah lahirnya Kid Influencer, fenomena lahirnya Influencer secara umum sangat erat kaitannya dengan munculnya teknologi serta konsumerisme. Seiring berkembangnya teknologi tersebut, sehingga melahirkan platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Twitter dan lain-lain. Pelaksanaan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada harus mampu terimplementasi dengan baik, dengan mengarahkan stake holder yang ada baik orang tua/wali dan atau manajemen Kid Influencer Pemerintah dan Masyarakat, terkhusus perihal pendapatan dari aktifitas Kid Influencer yang pengelolaannya bukan Kid Influcer secara langsung karena ketidak cakapan dirinya dalam melakukan perbuatan hukum, maka jaminan terhadap pendapatan hasil dari Kid Influencer sendiri perlu diperhatikan.Kata Kunci: Kid Influencer, Hak  Asasi  Manusia