Tipe penelitan ini adalah penelitian hukum normatif-eksplanatoris. Penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan, adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[1] Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Dengan menggunakan metode normatif, yaitu dititikberatkan pada penggunaan dan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekuder dan tersier. Penelitian yang sudah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Praktik Perlindungan Hukum tentang Kid Influencer melekat dalam Hak Asasi Manusia, perlindungan hukum yang dilakukan sebagai bentuk upaya terhadap kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children). Dalam Undang-Undang HAM, keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak sesuai Pasal 52 sampai dengan Pasal 66. Terdapat perbedaan yang mendasar perihal pemahaman Pekerja Anak dan Anak yang Bekerja. Kid Influencer tergolong sebagai Anak Yang Bekerja, yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkan sepanjang memenuhi kategori sebagai pekerjaan ringan.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kid Influencer[1] Salim dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : Rajagrafindo. 12.
Copyrights © 2020