Sembel, Novelinda S. G.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELANGGARAN PENGUNGKAPAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG Sembel, Novelinda S. G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa Rahasia Dagang menurut Hukum Positif di Indonesia (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di tengah dunia persaingan usaha, Indonesia termasuk negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran rahasia dagang. Ini terjadi akibat pengaruh globalisasi di arus industrialisasi dan perdagangan sehingga banyak pelaku usaha berusaha saling bersaing dengan cara tidak sehat atau berbuat curang. Mengenai pelanggaran rahasia dagang ini, telah tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2000, yang menjelaskan perbuatan-perbuatan yang terkait pelanggaran atas rahasia dagang seperti dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis dan memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepemilikan suatu rahasia dagang sangat penting bagi pengusaha atau pelaku usaha dalam mempertahankan eksistensinya dalam dunia persaingan usaha. Untuk itu, UU No. 30 Tahun 2000 telah mengatur cara penyelesaian seperti gugatan ganti rugi yang diajukan di pengadilan negeri atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa serta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi setiap pelaku pelanggaran rahasia dagang seperti ganti rugi hingga penghentian semua perbuatan seperti dijelaskan dalam pasal 4 UU Rahasia Dagang.Kata kunci: Pelanggaran, pengungkapan, rahasia dagang.
PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Sembel, Novelinda S. G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i3.29495

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber dan jenis data menggunakan data sekunder yaitu buku-buku, peraturan-peraturan, jurnal-jurnal hukum, dokumen-dokumen publikasi, kamus, artikel dsb. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, serta pengolahan data menggunakan metode editing, sistematisasi dan Interpretasi, kemudian analisis data menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya hukum internasional tidak menghendaki hukuman mati, tetapi instrument tidak secara tegas melarang praktik hukuman mati. Mereka berusaha membatasi penjatuhan hukuman mati hanya pada kejahatan luar biasa sesuai. Di Indonesia, proses penerapan dan penegakan pidana mati terhadap pengedar Narkotika sesuai dengan keputusan MK yang mengatakan penjatuhan pidana mati harus atas dasar putusan pengadilan, maka dalam prosedur pemidanaan melalui tata cara pelaksanaan dalam praktek di Indonesia, eksekusi mati tidaklah pasti walaupun putusan pidana mati telah mendapatkan keputusan hakim yang bersifat tetap, dan pelaksanaan pidana mati masih harus menunggu upaya hukum luar biasa (grasi) yang sangat lama tetapi wajib ditempuh oleh terpidana. Di sisi lain, jika dilihat dari bertambahnya jumlah tindak pidana Narkotika di Indonesia, proses penegakan dengan pidana mati ini sama sekali tidak memberi efek jera atau sekedar dapat menakut-nakuti pelaku pengedar lainnya. Begitupun jika mengacu pada kajian prinsip dan asas konstitusional bahwa harusnya aturan yang lebih rendah dalam hal ini ialah Undang-Undang Narkotika, harus berpegangan pada aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar rujukan hukum yang berisi instruksi-instruksi untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.Kata Kunci: Pidana Mati, Narkotika, Hak Asasi Manusia