This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Kaligis, Mouna C. C.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN Kaligis, Mouna C. C.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab Jurusita/Jurusita Pengganti dalam proses persidangan perkara  bisnis di Pengadilan dan hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam pelaksanaan tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti terhadap proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan berperan sebagai bagian dari pelaksana tugas Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita, melakukan pemanggilan, membuat berita acara panggilan, melaksanakan sitaan sesuatu dengan penetapan sitaan, membuat berita acara mengenai barang yang dikenakan sitaan, dan sebagainya. Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam konteks kelembagaan bertanggung jawab  kepada Ketua Pengadilan di mana secara administratif bertanggung jawab kepada Panitera. 2.      Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti terhadap proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan antara lain: 1) Tugas Jurusita/Jurusita pengganti hanya terbatas pada daerah hukum Pengadilan Negeri di mana ia bekerja, padahal sampai saat ini batas wilayah/daerah kadangtidak jelas; 2) Kemungkinan orang yang dipanggil/diberitahu/barang yang akan disita, ternyata berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka ia tidak berwenang untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Jurusita/Jurusita pengganti tersebut harus kembali ke kantor agar Ketua PN membuat penetapan baru dan meminta bantuan Ketua PN yang membawahi orang yang akan dipanggil atau diberitahu dan atau barang-barang yang akan disita itu berada; 3) Apabila yang akan dipanggil adalah para pihak yang tugasnya anggota korps diplomatik di luar negeri, maka cara memanggilnya dengan cara menyampaikan surat kepada Departemen Luar Negeri Dirjen Protokol dan Konsuler dengan permohonan Kata Kunci: Tanggung Jawab, Jurusita, Jurisita Pengganti, Persidangan, Pengadilan