This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Hormati, Debbie Silviany
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TENTANG PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENEGAKKAN KODE ETIK MENGENAI PERILAKU HAKIM Hormati, Debbie Silviany
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tugas dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan     peraturan perundang-undangan dan bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam  menegakkan kode etik hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Landasan pengaturan tugas dan wewenang Komisi Yudisial diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang terdapat dalam Pasal 24B yang bunyinya “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” Selanjutnya dituangkan langsung ke dalam UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial yang di dalamnya mengatur tentang Tugas dan Wewenang dari Komisi Yudisial. Setelah terjadi kendala atas Undang-Undang ini maka diubah menjadi UU No. 18 Tahun 2011 yang mengatur lebih banyak lagi mengenai tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial. 2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang berdasarkan undang-undang diwujudkan dalam pemberian diri langsung Komisi Yudisial terhadap seleksi calon hakim agung dalam rangka pengangkatan hakim agung sesuai kriteria yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu Komisi Yudisial berperan sebagai lembaga pengawas eksternal yang berarti pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tujuan utama dari fungsi pengawasan eksternal Komisi Yudisial terhadap hakim adalah agar seluruh hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman senantiasa didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rasa keadilan masyarakat dan berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.Kata kunci: Peran Komisi Yudisial, Kode etik, perilaku Hakim.