Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN MUTLAK DALAM PRATEK PERKARA PERDATA Kolondam, Daniel
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek dan bagaimana kajian putusan hakim Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan kembali diatur dalam pasal 67 s/d Pasal 75 V.V.MA dengan alasan putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (novum). Perkara peninjauan kembali (Perdata) yang masuk dan hasil amar putusannya bervariasi ialah  kabupaten  tidak dapat diterima dan cabut. 2. Pada prinsipnya permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. “Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan peninjuana kembali”.  Terdapat fakta bahwa dari perkara peninjauan kembali yang masuk ke Mahkamah Agung dalam perkara perdata paling banyak diajukan dengan alasan dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan ternyata permohonan peninjauan kembali yang diajukan atas dasar hal tersebut paling banyak ditolak yang dalam tahun 2015 s/d 2016. Dengan dihilangkannya alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana tersebut dalam pasal 67 huruf f Undang-undang Mahkamah Agung berarti mengurangi menumpuknya perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan dengan demikian mengurangi jumlah perkara peninjauan kembali yang masuk dan tunggakan perkara di Mahkamah Agung.Kata kunci: Peninjauan Kembali, Putusan Mutlak, Perkara Perdata.
Analysis of WTO Dispute Settlement on Korea Alcoholic Taxes Priska Suoth, Tirzha Carolaine; Polimpung, Reinaldy Putra; Kolondam, Daniel; Aipassa, Julio; Bryan Goni, Go Christian
International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR) Vol 5, No 1 (2021): IJEBAR, VOL. 5, ISSUE 01, MARCH 2021
Publisher : LPPM ITB AAS INDONESIA (d.h STIE AAS Surakarta)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/ijebar.v5i1.1813

Abstract

This research aims to find out whether Korea violates the provisions of International trade Article III: 2 First sentence and second sentence of GATT in 1994. Soju is a traditional alcoholic beverage that is most famous in Korea has been produced in a diluted manner so that the beverage content of 25% alcoholic soju can be said that the beverage has a content that is below 20%. But people in European countries and the United States have complaints or opinions that they do not agree with the alcohol tax policy in South Korea, especially soju is considered unfair. So Korea is trying to offer a preference for taxes on soju drinks compared to certain imported western-style drinks. The research conclusions show that Soju and Imported Liquor Spirits are not substitutive products. Soju and Imported Liquor Spirits do not compete directly, seen from the fact that although there has been a decrease in the number of Soju sales in Korea since the ILS tax was lowered, the distance between Soju and ILS sales is still far away. So from the facts above, South Korea does not violate GATT Article III: 2 Second Sentence. From our explanation above, Like Products is a cumulative requirement to meet: Common Characteristics End Uses Channels of distribution Prices. From that data, South Korea does not violate GATT Article III: 2 First Sentence and Second Sentence although there are differences in tax imposition because the two products, Soju and ILS are not like products. Keywords: Soju, Alcohol Beverages, Tax