This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Rantung, Alexsandre
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN DAN PENERIMAAN PIHAK YANG TERLIBAT DI DALAMNYA Rantung, Alexsandre
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi kontrak baku dalam perjanjian da apakah yang menjadi kendala penerapan kontrak baku dalam perjanjian di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi kontrak baku dalam perjanjian dapat menjadi polemik bagi beberapa orang awam maupun para ahli hukum walaupun keberadaannya menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang mendukung keberadaan dari kontrak baku asal ada pengawasan dan persyaratan tertentu, namun ada pula yang mengkritiknya atau tidak mendukungnya. Belum lagi rambu-rambu hukum yang mencoba membatasi berlakunya kontrak baku tersebut, terutama jika kontrak baku tersebut mengandung unsur ketidakadilan. Banyak pelaku usaha menggunakan kontrak baku dalam aktivitas bisnisnya karena kelebihan yang dimiliki oleh kontrak baku, antara lain lebih efisien, simpel dan dapat ditanda tangani seketika oleh para pihak. Hal ini sangat menguntungkan terutama bagi kontrak-kontrak masal (mass production of contract) sedangkan kelemahan dari kontrak baku adalah kurangnya kessempatan bagi pihak lawan atau konsumen untuk bernegosiasi maupun mengubah klausula-klausula dalam kontrak yang bersangkutan sehingga kontrak baku tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya klausula yang berat sebelah. 2. Kendala penerapan kontrak baku dalam perjanjian, yaitu jika suatu kontrak baku yang berat sebelah, baik dengan klausula eksemsi atau tidak, terlepas ada atau tidaknya unsur pengaruh tidak pantas, atau unsur penyalahgunaan keadaan, maka kontrak yang demikian dianggap bertentangan dengan kesusilaan, sehingga kontrak seperti ini dianggap batal demi hukum.Kata kunci: kontrak baku; perjanjian;