Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Keadilan Pada Kasus Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil: (Studi Pandangan Hakim Di Pengadilan Agama Gorontalo) saputera, abd. rahman adi
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 15 No 2 (2018): Istinbath : Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/istinbath.v15i2.1245

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Problematika Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan melakukan Studi Pandangan Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo dengan analisa dari sudut konsep keadilan, sedangkan Fokus Penelitian mencakup: (1). Mengapa hakim Pengadilan Agama Gorontalo memberikan putusan cerai bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyertai izin atasan, (2). Kendala-kendala apa saja yang terdapat dalam proses pelaksanaan pemberian putusan hakim terhadap perkara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Gorontalo perspektif konsep keadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yang kemudian pendekatan kualitatif, dengan menggunakan sumber Data Primer yaitu para Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo, dan diperkuat Data Sekunder berupa kajian teori yang relevan dengan konteks permasalahan. Hasil dari Penelitian ini dapat menunjukkan bahwa Alasan Hakim memberikan putusan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bercerai tanpa izin Atasan karena: Prinsip Fungsi putusan Pengadilan adalah untuk melindungi dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Peradilan dilakukan demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Prinsip kemandirian hakim, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, Prinsip pengadilan tidak boleh menolak perkara, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bagi para pelaku perceraian baik dari pemohon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil, di harapkan untuk benar-benar memahami dan mengetahui implikasi (akibat hukum), bagi tindak pelanggaran, berupa tidak memenuhi persyaratan dan prosedural perceraian, misalnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan tidak melampirkan izin dari atasannya.