Handini, Wulan Pri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK KONSTITUSIONAL ANAK DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Handini, Wulan Pri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.455

Abstract

Meski telah banyak peraturan perundang-undangan memberi jaminan perlindungan hak anak, namun pada kenyataannya masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan jaminan perlindungan hak anak. Hambatan ini salah satunya datang dari peraturan perundang-undangan yang secara substansi tidak mengatur tentang anak, tapi imbas pengaturannya mempengaruhi terpenuhi atau tidaknya jaminan perlindungan anak. Dengan alasan terlanggarnya hak asasi inilah, diajukan pengujian atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini akan melihat pengaruh Putusan MK terhadap perubahan dalam masyarakat  dengan studi kasus pelaksanaan perlindungan hak perdata anak yang lahir diluar perkawinan dengan ayahnya pasca putusan MK. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam amar putusannya MK membuat kaidah hukum baru yang menjadi prasyarat penentuan konstitusional atau inskonstitusionalnya ketentuan Pasal 43 ayat (1). Prasyarat dimaksud adalah ketentuan Pasal 43 ayat (1) harus dimaknai tidak menghilangkan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya. Seorang anak diluar kawin akan mempunya hubungan perdata dengan ibu dan juga dengan ayahnya bahkan meliputi pula dengan keluarga ayahnya. Dengan membuat amar putusan yang berisi kaidah hukum baru ini, MK secara tidak langsung sedang mengarahkan perilaku masyarakat untuk bertindak sesuai kaidah yang ditetapkannya, yang apabila ditaati akan mendorong terjadinya perubahan sosial di masyarakat.
PROBLEMATIKA PELINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEMERINTAH Handini, Wulan Pri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i4.659

Abstract

UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) merubah pengkategorian Aparatur Negara menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian diterbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai manajemen berbasis sistem merit. Namun demikian, di tataran praktik upaya penerapan Peraturan Pemerintah dimaksud ternyata menimbulkan polemik serta penolakan khususnya terkait Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) bagi PPPK. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi PPPK jika terkena PHPK. Selain itu akan dibahas pula mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh  PPPK terhadap pemerintah jika keberatan dengan PHPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang telah diberikan kepada PPPK adalah menyediakan aturan, jenis dan alasan PHPK yaitu: PHPK dengan Hormat, PHPK dengan Hormat tidak atas permintaan dan PHPK tidak dengan hormat. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh terkait PHPK adalah bentuk upaya administratif namun hingga saat ini belum dibentuk peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU ASN. Saran penelitian ini adalah  menyusun peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri untuk menyempurnakan celah pengaturan terkait alasan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.  Sedangkan celah pengaturan pada upaya hukum atas PHPK dapat ditutupi dengan segera membentuk Peraturan Pemerintah atau sementara waktu menggunakan konsep dari UU Administrasi Pemerintahan yakni penggunaan jenis upaya administrasi bertahap dengan adressat yang tetap merujuk pada UU ASN.