Tanah merupakan suatu kebutuhan bagi setiap manusia untuk bertempat tinggal. Terbatasnya bidang tanah dalam penggunaannya perlu dikendalikan serta adanya jaminana kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum dilakukan pendaftaran tanah, salah satu proses yang paling penting adalah pengukuran tanah. Sebelum pengukuran dilakukan, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa tanda-tanda batas telah terpasang. Pemegang hak milik atas tanah wajib melakukan pemeliharaan atas tanda batas tanah. Kewajiban memelihara tanda batas dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perselisihan atau sengketa tanda batas. Pemeliharaan tanda-tanda batas bidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah dan pihak-pihak yang berbatasan terutama masyarakat yang berada di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Dalam hal ini juga tentu adanya peran dari Kantor Pertanahan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya memelihara tanda batas bidang tanah. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dalam pelaksanaannya masih ada pemegang hak milik atas tanah di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang belum memelihara tanda-tanda batas pada bidang tanah. Faktor Penyebab Pemegang hak milik atas tanah tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah adalah karena Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara tanda-tanda batas pada bidang tanah adalah ketidakpastian terhadap batas tanah, dan terjadinya sengketa mengenai batas tanah dengan pemilik tanah berbatasan yang ada di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Upaya yang dapat dilakukan pemilik hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah adalah melakukan pengukuran ulang pada bidang tanah. Â Kata Kunci: Pemeliharaan Tanda Batas Tanah, Sengketa Batas