- A1012131212, MUHAMMAD IQBAL N’DITI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ISLAM TERTENTU DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 - A1012131212, MUHAMMAD IQBAL N’DITI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Tentang Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Islam Tertentu Di Pengadilan Agama Pontianak Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan dengan prinsip “win-win solution” yang telah sesuai dengan nilai-nilai hidup bangsa indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat, dimana tata cara penyelesaian sengketa secara damai telah lama dan biasa dipakai oleh masyarakat pada umumnya. Berdasarkan penelitian, bahwa setiap perkara gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Dengan mediasi diharapkan adanya penyelesaian sengketa  secara damai sesuai dengan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.Dari proses pelaksanaan mediasi ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil diselesaikan secara damai. Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara dalam proses mediasi dituangkan secara tertulis sebagai suatu akta perdamaian, yang kemudian diajukan kepersidangan untuk dibuatkan suatu putusan perdamaian (dading). Dengan demikian yang menjadi faktor penyebab mediasi dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak telah sepakat dengaan suatu putusan akta perdamaian, sedangkan yang menjadi faktor penyebab mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak tidak sepakat dan menginginkan penyelesaiannya melalui pengadilan.