- A01112264, RIZKY TALENTA SIPAYUNG
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 2 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI - A01112264, RIZKY TALENTA SIPAYUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai. Adapun tujuan penelitian ini sebagai untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pasal 2 Nomor 24 Tahun 2000 dan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap bea meterai di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui tentang penggunaan bea meterai terhadap dokumen tertentu maupun kuitansi pembayaran yang diwajibkan menggunakan bea meterai  Rp.3000.- dan Rp.6000.- yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang – undangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kurang tegasnya penegakan Hukum atas pelanggaran yang terjadi, disebabkan faktor dalam fasilitas untuk menegakkan Hukum tersebut tidak memadai ataupun kurang memadai. Dengan demikian, pelanggaran terhadap pelaksanaan pasal tersebut masih ada. Bisa jadi mengakibatkan Hukum tersebut tidak efektif dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Adapun terhadap Dokumn tertentu maupun kuitansi yang mana tanpa meterai mendapatkan sanksi, yaitu sanksi administrasi, sanksi denda, serta sanksi pidana. Dengan hal tersebut pelanggaran atas pelaksanaan pasal tersebut terus menerus masih berlanjut hingga saat ini. Hendaknya perlu adanya pengawasan dan tim khusus investigasi dalam bea meterai karena instansi yang telah ditunjuk untuk mengawasi kegiatan pemungutan berupa pajak tersebut, masih mengalami kesenjangan yang mengakibatkan banyaknya cela dalam pelanggaran Hukum. Kata Kunci : Bea Meterai