- A11111196, AGUS F. PURBA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMASANGAN PLAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) YANG TIDAK SAH OLEH PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MELAWI - A11111196, AGUS F. PURBA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum.Sehubungan dengan itu maka dibentuklah peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan tersebut memuat berbagai macam ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna lalu lintas, khususnya bagi kendaraan bermotor di jalan raya. Setiap kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan oleh Samsat yaitu plat yang sudah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi. Plat TNKB tersebut dibuat secara spesifik dan telah memenuhi syarat baik segi bentuk, jenis, angka dan huruf nomor polisi yang tertera dalam plat tersebut. Namun ketentuan pemasangan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kabupaten Melawi tidak dilaksanakan dengan baik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah masih rendah, padahal mengandung sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan pidana Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (limaratus ribu Rupiah).” Sanksi pidana (hukuman) akibat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut di atas dapat dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, potensi dan peranan lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan dengan sangat baik dan berkesinambungan agar menjadi jembatan pembangunan sektor ekonomi masyarakat nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan itu maka dibentuklah peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan tersebut memuat berbagai macam ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna lalu lintas. Hal ini ditujukan agar tercipta keamanan dan ketertiban dijalan raya dalam hubungannya dengan fungsi teknis lalu lintas. Fungsi teknis lalu lintas juga merupakan implementasi salah satu fungsi teknis kepolisian yang menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta pengkajian masalah lalu lintas. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin muktahir melahirkan berbagai macam hal yang dapat memenuhi kebutuhan dalam inovasi yang dilakukan terhadap alat transportasi, terlebih bagi kendaraan bermotor roda dua. Teknologi yang diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua saat ini sudah semakin canggih, ditambah dengan kebijakan pemerintah daerah masa sekarang yang berorientasi pada pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan/daya beli masyarakat yang membaik seiring dengan kemudahan memperoleh kendaraan roda dua melalui fasilitas kredit, menambah geliat gerak perkembangan ekonomi masyarakat secara perlahan. Gerak pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlahan-lahan ini menyebabkan jumlah kendaraan bermotor roda dua terus membludak---khususnya di Kabupaten Melawi---yang jumlahnya semakin bertambah banyak dari tahun ke tahun Dilihat dari segi hukum mengenai kepemilikan kendaraan bermotor, beban kerja dan “pekerjaan rumah” aparat yang berwenang menjadi semakin bertambah. Namun dari kacamata optimisme masyarakat, fenomena ini dapat menambah pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, karena setiap kendaraan baik kendaraan bermotor roda dua, roda empat maupun lebih harus didaftarkan pada kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap) atau dalam bahasa Inggris di sebut one roof system SAMSAT adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk mempelancar  dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. SAMSAT merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi (Dispenda), dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikaitkan dengan pemasukan uang kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama SAMSAT. Fungsi Polri dalam hal ini adalah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Dinas Pendapat Daerah Propinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT. Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi kantor bersama SAMSAT umumnya berada di lingkungan Kantor Kepolisian atau Satlantas/Ditlantas Polda. SAMSAT ada di masing-masing propinsi dan memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 172 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Sebagai bukti dari pendaftaran tersebut, pemilik kendaraan yang mendaftar diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan produk fisik yang dipasang pada body/badan kendaraan bermotor yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lazim di masyarakat dengan sebutan Nomor Polisi (Nopol). Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya   Kata kunci : PEMASANGAN PLAT TANDA NOMOR KENDARAAN