- A11112113, HERRY YUNIANTO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN ANTARA AGEN DENGAN DISTRIBUTOR DI KUALA MEMPAWAH KABUPATEN MEMPAWAH - A11112113, HERRY YUNIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun judul skripsi ini adalah : “Pelaksanaan Pembayaran Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan Antara Agen Dengan Distributor di Kuala Mempawah Kabupaten Mempawah.” Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : “Apakah Distributor Telah Melaksanakan Pembayaran Kepada Agen Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan di Kuala Mempawah Kabupaten Mempawah ?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Mengenai perjanjian antara Agen dengan Distributor merupakan perjanjian jual beli sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu : Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Bentuk perjanjian jual beli ikan antara pihak Agen dengan pihak Distributor dilakukan secara tidak tertulis. Dalam perjanjian jual beli ikan antara Agen dengan Distributor memuat Hak dan Kewajiban dari para pihak. Kewajiban yang dilaksanakan oleh Distributor menjadi hak bagi Agen, begitu pula sebaliknya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pihak Distributor adalah melaksanakan pembayaran jual beli ikan. Namun pihak Distributor tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran kepada Pihak Agen. Faktor Distributor tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran disebabkan karena ikan yang dibelinya dengan Agen belum habis diecerkan ke pasar dan pedagang pasar belum melaksanakan pembayaran kepada Distributor. Akibat hukum bagi Distributor yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu mengganti kerugian yang timbul dari wanprestasi tersebut. Adapun upaya yang dilakukan Agen adalah menegur dan memberi peringatan serta menagih pembayaran kepada Distributor. Pihak Agen menanyakan penyebab belum dilaksanakannya pembayaran yang telah jatuh tempo sesuai yang telah diperjanjikan, dan pihak Agen meminta untuk segera melakukan pembayaran. Agen juga menuntut ganti rugi berupa denda sebesar Rp. 200.000,- kepada pihak Distributor yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Perselisihan atau masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dan hanya diselesaikan dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah lama melakukan perjanjian jual beli ikan secara berlangganan. Oleh karena itu, belum ada salah satu pihak yang melakukan upaya hukum dengan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pembayaran, Agen, Distributor.