- A1012141001, GUNAWAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERSYARATAN ADMINISTRASI PROYEK KONSTRUKSI BANGUNAN DALAM KAITANNYA DENGAN STATUS HAK ATAS TANAH, KEPEMILIKAN BANGUNAN DAN IMB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN (Studi Proyek Konstruksi Di Kota Pontianak) - A1012141001, GUNAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka menjamin kepastian dan ketertiban hukum penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi kejelasan status hak atas tanah, kejelasan status kepemilikan bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, yang secara normatif telah dirumuskan di dalam ketentuan fundamentalnya yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung dan PERMEN PU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan.  Pada tataran Implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan pada tataran nilai praksisnya diatur dengan PERMEN PU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan serta PERDA masing-masing daerah khususnya Kota Pontianak dengan menggunakan Perda kota Pontiuanak Nomor 3 Tahun 2008. Walaupun pada dasarnya setiap penyelenggara proyek konstruksi bangunan diwajibkan atau sudah seharusnya memenuhi semua ketentuan normatif tersebut diatas yang terkait dengan Persyaratan administrasi untuk proyek konstruksi bangunan, namun dalam implementasinya secara substansial pada tataran nilai implementasinya masih relatif banyak kendala-kendala dalam pelaksanaan administrasi untuk proyek konstruksi bangunan , yang tentu sangat menghambat terwujudnya penegakan hukum (law enforcement) bangunan gedung.Secara garis besar dari hasil analisa substansi ketentuan normatif tentang Bangunan Gedung ditemukan kendalan penegakan hukum bangunan gedung yang dipengaruhi aspek-aspek hukum berupa Status kepemilikan tidak jelas dan atau tanah masih sengketa, Proyek konstruksi bangunan tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah, hukum proyek konstruksi bangunantidak memiliki izin prinsip dari Kepala Daerah, proyek konstruksi bangunan tidak adanya izin lokasi dan amdal.Kata Kunci,: Tertib Hukum, Bangunan, Administrasi Proyek.