- A11109131, AGUNG TRIS STYO NUGROHO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KENAKALAN REMAJA YANG MELAKUKAN BALAPAN LIAR DENGAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11109131, AGUNG TRIS STYO NUGROHO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Modus Operandi tindak pidana balapan liar yang terjadi di kawasan Ahmad Yani II, Jl. Tanjung pura dan Jl. Gajah Mada biasanya dilakukan pada hari sabtu dan minggu pada malam hari. Pelakunya dapat berupa sindikat dari bengkel sepeda motor yang sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya untuk melakukan balapan, dapat pula pelaku yang datang untuk nantinya di lokasi baru akan mencari lawan, dan pelaku yang tadinya hanya penonton saja namun kemudian secara spontan mengikuti balapan. Kendala Kepolisian di dalam menanggulangi balapan liar sesuai ketentuan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dikarenakan denda yang digunakan untuk menghukum pelaku terlalu ringan, pelaku yang menggunakan sindikat atas nama bengkel sepeda motor.Selanjutnya, faktor penyebab remaja melakukan balapan liar dengan sepeda motor di jalan raya adalah pergaulan lingkungan anak yang bebas penuh dengan uji coba khususnya nyali di jalan raya serta taruhan antar bengkel sepeda motor. Sedangkan hambatan penegakan hukum terhadap remaja yang sering melakukan balapan liar dengan sepeda motor di Kota Pontianak yaitu kurangnya kerja sama pihak kepolisian dengan pihak sekolah terhadap keamanan berkendara dan resiko balapan liar, kurangnya sosialisasi dari aparat terkait dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap prilaku anak.Upaya penegakan hukum terhadap remaja yang sering melakukan balapan liar dengan sepeda motor di Kota Pontianak yaitu meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum remaja/pelajar mengenai balapan liar dan pengunaan jalan, sanksi tegas pihak Kepolisian terhadap remaja/pelaku/joki balapan liar serta melakukan operasi dan patroli lalu lintas secara teratur dan berlanjut di jalan raya.Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.Keyword :Balapan Liar, Remaja/Pelajar, Sepeda Motor