Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian jasa pencucian mobil yang dilakukan antara pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon yang dilakukan secara lisan. Perjanjian jasa pencucian mobil merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon memberikan pelayanan jasa pencucian mobil dengan hasil yang bersih tanpa kerusakan. Namun pada pelaksanaannya pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon telah lalai dalam melakukan kewajibannya yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan pengguna jasa pada proses pencucian kendaraan. Kerusakan kendaraan yang timbul pada proses pencucian kendaraan merupakan tanggung jawab dari pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon telah Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kendaraan Pengguna Jasa di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak?â€. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang ditemukan di lapangan. Bahwa pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon belum bertanggung jawab pada pengguna jasa atas kerusakan kendaraan yang dialami oleh pengguna jasa. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa dikarenakan tidak diperjanjikan sebelumnya dan kelalaian yang terjadi pada proses pencucian kendaraan bukan karena faktor kesengajaan. Sebagai akibat hukum terhadap pihak pemilik jasa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa adalah pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa terhadap pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon. Akan tetapi, pengguna jasa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna jasa dilakukan langsung dengan pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon.  Kata Kunci: Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Pemilik Jasa, Wanprestasi