- A01112130, RUCI PEBRIYANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (TOEREKENBAARDHEID) TERHADAP PELAKU SECARA BERSAMA-SAMA (DEELNEMING VAN STRAFBAARFEIT) DALAM DELIK KORUPSI - A01112130, RUCI PEBRIYANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam suatu konsep pertangungjawaban pidana (toerekenbardheid) bahwa suatu perbuatan barulah bisa dipertanggungjawabkan seseorang ketika unsur-unsur tindak pidana  semuanya sudah terpenuhi. Terhadap subjek pelaku Korupsi yang melakukan korupsi secara bersama-sama (deelneming van strafbaarfeit) mengundang berbagai permasalahan salah satunya yaitu bagaimana punish hakim dalam memutus suatu case yang berhubungan dengan itu. Sudah seharusnya seseorang yang mendapat punish sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan (teori keadilan). Ketika kita menjumpai seseorang yang lalai (culpa) dan karena perintah jabatan dia harus bertanggungjawab sesuai dengan regulasi UUPTPK kemudian dia tidak sama sekali menikmati aliran dana yang menyebabkan terpenuhinya unsur “Kerugian Negara”, apakah patut seseorang harus masuk lembaga pemasyarakatan, yang mana dia harus mendapat punish sama dengan yang lainnya. ketika orang tersebut tidak memenuhi unsur dari dapat dipertanggungjawabkan (toerekeningsvatbaar) yaitu artinya secara psiko (kejiwaan) dia tidak mengerti akan tujuan dan akibat dari perbuatan yang dia lakukan ? hanya karena perintah pekerjaan atau jabatan dia harus divonis dolus. Sementara itu, ada dibaliknya aktor lain si a, b, dan c yang dengan jelas sesuai doktrin yang memang seharusnya orang itu divonis sebagai aktor yang sebenarnya tetapi regulasi mendukung orang yang tak bersalah si d dan  menjadi bersalah, dan orang yang bersalah a, b, c menjadi tak bersalah atau dengan konsep punish pemidaan yang kalau dipertimbangkan secara kemaslahatan bersama belum sesuai dengan doktrin hukum pidana (law in the book). Apakah itu konsep pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid) yang benar ? yang sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum?. Ingat waktu yang kita rampas  tidak bisa kita pulangkan secara utuh sesuai pertanggungjawaban moral, walaupun KUHP telah mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi. Efeknya adalah stigma dan hal lain yang akan merusak fisik dan psikis si pelaku karena dalam pergaulan sosialnya harga dirinya dalam masyarakat tidak lagi berarti. hal ini seimbang dengan citra korupsi sebagai salah satu kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) di Negara ini. Dalam konsep law in the book dalam hal doktrin pertanggungjawaban pidana hal tersebut sudah diantisipasi, namun dalam praktek di lapangan law in action belum sepenuhnya dilakukan, baik dalam bentuk regulasi atau penegakan hukumnya. Di Negara ini banyak sekali permasalahan penegakaan hukum itu sendiri termasuk yang berhubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pemecahannya bisa menggunakan teori Prof. Soerjono Soekanto dengan teori lima faktor penegakan hukumnya, yaitu : Pertama, produk hukum. Yang kedua, Aparat Penegak hukum (law enforcement). Yang Ketiga, reaksi masyarakat terhadap hukum. yang Keempat, budaya hukum masyarakat. Dan yang kelima, yaitu fasilitas.Menurut penulis, bahwa untuk mengatasi masalah tersebut bisa dengan cara mengantisipasi faktor yang dikemukakan beliau dan perlu cara-cara yang luar biasa mengingat korupsi bukan lagi kejahatan biasa tetapi sudah masuk taraf kejahatan extraordinary crime. Menurut hemat penulis, pemerintah harus bisa ikut andil dalam masalah perbaikan moral kader aparat penegak hukum yaitu seorang aparat penegak hukum tidak hanya mempunyai IQ (Intellegence Quotient) yang tinggi tetapi juga EQ (Emotional Qoutient) dan SQ (Spritual Quotient), yang dikonkritisasi lewat suatu regulasi. Sehingga bisa didapatkan hasil optimum dari suatu sistem peradilan dalam arti luas. dalam Penulisan hukum ini mencoba memberikan gambaran bagaimana persesuaian konstruksi hukum dalam arti pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid) terhadap pelaku korupsi secara bersama-sama (delneming van strafbarfeit) dari segi law in the book dan law in action.   Keyword : Pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid), Secara Bersama-sama (Deelneming Van Strafbaarfeit), culpa, extraordinary crime, Law in the book, law in action. Â