Penelitian Skripsi ini ini berjudul Tinjauan Normatif Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PersPenelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberitaan di media massa yang cenderung tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Pencemaran nama baik melalui media massa merupakan Character Assasination dan Rechtdelicten yang sangat merugikan seseorang.Oleh karena itu delik pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan tersebut dapat diproses dengan melakukan upaya hukum baik itu yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun mengacu pada apa yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian Normatif. Yaitu penelitian yang obyek kajian utamanya menggunakan norma atau kaedah Undang-Undang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sumber Data Sekunder yang terdiri dari Bahan Hukum Premier, Sekunder dan Tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Analisis data dilakukan secara Kualitatif yang mana hasil dari analisis disajikan secara Deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap Delik Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Pers sangat jelas baik itu didalam KUHP maupun di dalam UU Pers itu sendiri, akibat dari pemberitaan Pers dapat dijerat hukum pidana. Sayangnya tentang pemidanaan ini berdasarkan Pasal 18 UU Pers hanya berupa Denda yang ditanggung oleh perusahaan Pers, sementara insan Pers sendiri dapat bebas dari jeratan hukum. Sedangkan KUHP cukup tegas mengatur pasal-pasal pencemaran nama baik yang terkandung dalam pasal penghinaan (Pasal 310-321). Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di media massa diantaranya dapat menggunakan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pers jika upaya tersebut tidak memberikan penyelesaian maka dapat dilakukan upaya hukum secara Pidana yaitu dengan melaporkan pihak pers pada yang berwajib untuk diproses. Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi yaitu diwujudkan dengan adanya jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan berpikir. Oleh karena itu, sarana yang paling mudah untuk menyalurkan kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan berpikir adalah melalui pemberitaan di media massa. Perkembangan pemberitaan di media massa dewasa ini berjalan sangat cepat, baik secara konvensional maupun elektronik. Sejalan dengan perkembangan teknologi, pemberitaan melalui media massa secara global dapat langsung diterima melalui televisi, radio, koran bahkan internet. Maka dari itu, sebagai negara yang demokratis harus dapat memenuhi kewajiban untuk untuk menjamin kemerdekaan pers dan mendorong pers agar mampu memenuhi kepentingan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi. Pers, dalam hal ini merupakan pemegang peranan utama dalam publikasi berita yang secara langsung dapat memberikan informasi, memberikan pengetahuan, menambah wawasan dan pola berpikir, serta pers dapat menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seperti yang disebutkan dalam pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosialâ€. Di era reformasi sekarang ini, pers nasional menjadi tampil sedemikian bebas dan tidak terbatas.Oleh sebab itu, pergeseran antara pers dengan masyarakat dapat terjadi sebagai akibat sajian pemberitaan yang dianggap merugikan oleh seseorang atau golongan tertentu sehingga timbul bentuk keluhan, pengaduan masyarakat mengenai perilaku praktisi pers dan pemberitaan yang dinilai merugikan kepentingan hak warga masyarakat yang melampaui batas-batas kode etik jurnalistik.Fenomena mengenai pergeseran dimaksud mengemuka dalam bentuk tuntutan hukum masyarakat terhadap pers. Meskipun negara kita telah mengadopsi berbagai instrumen hukum yang menjamin kemerdekaan pers namun bukan berarti pers dalam hal ini dapat bebas dari jeratan hukum jika mempublikasikan pemberitaan yang tidak benar dan merugikan banyak pihak. Adapun ancaman hukum yang paling sering dihadapi pers (media atau wartawan) adalah menyangkut pasal-pasal yang berkenaan dengan delik penghinaan atau delik pencemaran nama baik di dalam KUHP. Hal ini menyebabkan pasal-pasal penghinaan (dan penghasutan) sering disebut sebagai “ranjau†bagi pers, karena delik-delik tersebut mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau wartawan. Sebagai contoh kasus yang paling menggemparkan bagi insan pers Indonesia pada tahun 2004 adalah ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurty selama 1 tahun penjara , karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan sekaligus meresahkan publik. Hal ini bermula dari laporan Majalah Tempo berjudul â€Ada Tomy di Tanah Abang†(edisi 3-9 Maret 2003), dalam laporan tersebut Tempo menyebut Tomy Winata tersangkut peristiwa kebakaran di pasar tanah abang, padahal tidak terbukti kebenarannya sehingga mengundang reaksi sosial masyarakat. Atas kejadian itu, terdapat anggapan bahwa keputusan menghukum Bambang Harymurti, adalah tindakan membunuh kebebasan pers di Indonesia, keputusan dianggap sama sekali tidak mempertimbangkan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Disisi lain, secara hukum menyebarkan berita bohong atau tidak terbukti kebenarannya sangatlah bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHP karena dapat mengganggu stabilitas kehidupan bahkan kepentingan publik. Selain itu, pernah Gubernur Kalbar, Cornelis yang diberitakan menodongkan pistol ke masyarakat di pedalaman hingga permasalahan ini naik ke ranah hukum dimana Cornelis melaporkan pemberitaan di beberapa media massa adalah tidak benar dan mencemarkan nama baiknya selaku pejabat Negara namun persoalan ini tidak dilanjutkan karena ada upaya damai diantara para pihak. Kasus lainnya yang pernah terjadi di Kota Singkawang, dimana Walikota Singkawang, Awang Ishak diberitakan melakukan KDRT terhadap istri pertamanya dan permasalah inipun berlanjut ke ranah hukum sebagaimana yang dilakukan Cornelis, Awang Ishak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib dan sempat mengancam pers bahwa pembelian produk media massa (Koran) secara berlangganan yang dilakukan Pemerintah Kota Singkawang selama ini akan dihentikan dan hal tersebut tidak dilanjutkan karena ada upaya damai antara para pihak.  Kata Kunci  : PENCEMARAN NAMA BAIK