Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagai Korbannya Merupakan Salah satu masalah Sosial yang sangat Meresahkan Masyarakat Di Kecamatan  Pemangkat, maka dari itu masalah seperti ini perlu cepat di tanggulangi. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari masyarakat Pemangkat Penegak Hukum dan Kriminolog.Anak – Anak di bawah umur yang menjadi korban dalam tindak Pidana Pencabulan di iming-imingi dengan sejumlah uang,itu lah modus pelaku yang terjadi di Kecamatan Pemangkat dari data yang di peroleh di Polsek Kecamatan Pemangkat. Tindak pidana cabul adalah Tindakan yang di lakukan seseorang yang di dorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasaan pada dirinya. Pencabulan tidak hanya di atur dlam KUHP Pasal 289 tetapi juga di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di pidana dengan pidana penjara 15 Tahun dan paling singkat 3 dan denda paling banyak Rp.300.000,000.00 ( Tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00. ( enam puluh juta rupiah).         Teknologi juga berpengaruh terhadap perkembangan anak-anak sekarang di mana bukan untuk kebaikan,tetapi banyak di pakai untuk membuka knten pornografi. Filternya sekarang cukup sulit,karena anak sekarang sudah cukup ahli dalam mengakses pornografi ,tanpa di ajari mereka sudah tahu. Untuk itu menjadi perhatian adalah bagaimana korban dapat pulih,untuk menyentuh ke pokok persoalan yang di hadapi korban di dalam masyarakat.Hal tersebut juga di katakannya,tidak akan terwujud tanpa adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten sampai desa-desa yang berada dalam radar penanggulangan.Program Pemerintah harus sinergis di masyarakat dengan berbagai kegiatan seperti di lakukan Pembinaan UMKM yang menyentuh ke persoalan bagaimana masyarakat biasa menjadi Pengusaha Lokal,sasaranya adalah korban supaya tidak berdiri sendiri,harus ada pendampingan keluargnya untuk mengurangi trauma,selain itu perlu di galakan diskusi antar kelompok di masyarakat dalam berbagai kegiatan untuk membangun interaksi antar sesama dan kegiatan tersebut mereka bias saling memyampaikan,bagaimana mencegah isu berkenaan dengan kekerasan secara seksual terhadap perempuan dan anak.  Key Word : Tindak Pidana , Pencabulan ,Anak.Â