Tanah merupakan tumpuan harapan bagi manusia guna melangsungkan kebutuhan hidupnya, dimana tanah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap manusia baik secara pribadi maupun secara bersama-sama dalam berbagai aspek kehidupan yang merupakan sarana penunjang kehidupan manusia.Jual beli tanah kavling secara angsuran merupakan salah satu solusi untuk pembeli yang ingin memiliki tanah, dengan cara pembayaran seperti ini pihak penjual maupun pembeli sama-sama memperoleh keuntungan. Bagi pembeli dengan membeli tanah secara angsuran, dia berharap akan memperoleh selisih harga yang besar saat menjual tanah kavling tersebut nantinya. Sedangkan bagi penjual, menjual tanah kavling dengan angsuran maka tanah itu berarti dia memperoleh pengembalian modal dan selisih keuntungan dari penjual tanah ditambah dengan jaminan ketersediaan dana yang terus menerus yang akan diperoleh dari pembayaran angsuran harga tanah. Dalam perjanjian jual beli tanah secara angsuran tersebut pemilik tanah harus melakukan pemecahan sertifikat dari sertifikat tanah induk yang dimilikinya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.  Faktor yang  menyebabkan Faktor yang menyebabkan pemilik tanah tidak melakukan upaya Untuk mensertifikatkan tanahnya adalah karena pemilik tanah tidak mau mengeluarkan biaya untuk pengurusan pemecahan sertifikat dan pemilik tanah tidak mau terlibat dalam proses yang memakan waktu cukup lama. Upaya hukum yang dilakukan pihak pembeli dalam melakukan upaya untuk yaitu memberikan teguran secara langsung terhadap pihak pemilik tanah agar bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi didalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Jika teguran yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan maka pembeli akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : perjanjian jual beli, upaya mensertifikatkan tanah