- A01109048, REZA SANDIA DAMANIK
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG NILAI GUGATAN DI BAWAH Rp.150.000.000,- DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A01109048, REZA SANDIA DAMANIK
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan perusahaan, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan tersebut dapat bermacam-macam jenisnya seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) bahkan perselisihan antara pekerja/serikat buruh itu sendiri dalam suatu perusahaan. Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Perlu menciptakan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah. Atas pertimbangan inilah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihn Hubungan Industrial. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja perseorangan dengan perusahaan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui lembaga mediasi namun para pihak juga dapat mengajukan gugatan kepengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat bekerja, diajukan dalam tenggang waktu satu tahun setelah diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan. Didalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditegaskan bahwa penggugat dibebaskan dari segala biaya perkara untuk tuntutan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,-. Namun karena ketidaksesuaian Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 dengan kenyataan dilapangan inilah yang menjadi faktor tidak terlaksananya eksekusi putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena dana yang dianggarkan pemerintah lewat APBN untuk melaksanakan eksekusi tidak turun-turun. Untuk mengatasi hal tersebut maka diupayakan hal-hal berikut yaitu bahwa Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan eksekusi sama halnya dengan putusan perdata,yakni dapat dijalankan secara paksa oleh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial berada, bahwa untuk perkara yang nilai gugatannya di bahwa seratus lima puluh juta rupiah dibebaskan dari perkara (predeo), dan dibebaskan dari perkara eksekusi bedasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa mulai Undang Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kaum buruh/pekerja dalam membela dan mempertahankan hak haknya dengan jalan menyediakan perkara dan biaya eksekusi dimasukan dalam anggaran belanja negara melalui Mahkama Agung R.I yang kemudian akan diturunkan ke semua pengadilan negeri di indonesia yang ada Pengadilan Hubungan Industrial. Keyword : Eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial.