Konflik Suriah terjadi 2011-2012 adalah sebuah konflik kekerasan internal yang sedang berlangsung di Suriah. Ini adalah bagian dari Musim Semi Arab yang lebih luas, gelombang pergolakan di seluruh Dunia Arab. Demonstrasi publik dimulai pada tanggal 26 Januari 2011, dan berkembang menjadi pemberontakan nasional. Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Bashar al-Assad, penggulingan pemerintahannya, dan mengakhiri hampir lima dekade pemerintahan Partai Ba'ath. Pemerintah Suriah dikerahkan Tentara Suriah untuk memadamkan pemberontakan tersebut, dan beberapa kota yang terkepung. Menurut saksi, tentara yang menolak untuk menembaki warga sipil dieksekusi oleh tentara Suriah. Pemerintah Suriah membantah laporan pembelotan, dan menyalahkan "gerombolan bersenjata" untuk menyebabkan masalah pada akhir 2011, warga sipil dan tentara pembelot dibentuk unit pertempuran, yang dimulai kampanye pemberontakan melawan Tentara Suriah. Penggunaan senjata kimia dalam konflik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu mendapatkan sanksi tegas dari badan internasional yang berwenang. Selanjutnya, dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum umum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini dilakukan terhadap bahan hukum primer dan dan bahan hukum sekunder sepanjang bahan-bahan tersebut mengandung kaidah-kaidah hukum Hukum Humaniter Internasional merupakan aturan yang dalam masa perang, melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut dalam permusuhan. Hukum itu membatasi alat dan cara berperang. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan mencegah penderitaan manusia pada saat terjadinya konflik bersenjata. Aturan-aturan itu harus dipatuhi tidak hanya oleh pemerintah dan angkatan bersenjatanya, tetapi juga kelompok-kelompok perlawanan bersenjata dan setiap pihak yang terlibat dalam suatu konflik. Kewenangan PBB di dalam kasus penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata menyatakan bahwa dalam hal dugaan penggunaan senjata kimia oleh negara bukan anggota CWC, maka OPCW wajib menjalin kerjasama dengan PBB . Dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki beberapa kewenangan yang terdapat pada Pasal 24 Piagam PBB.OPCW harus diberikan kewenangan lebih dengan bersifat independen dalam melaksanakan tugas pelucutan senjata kimia tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak lain. Selain itu, OPCW juga harus selalu memperbaharui senyawa kimia yang tidak boleh beredar di lingkungan sipil dan memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran senyawa kimia di berbagai belahan dunia khususnya pada zona wilayah yang sedang berkonflik dan mampu menyatakan aktor penggunanan senjata kimia secara transparan dan dapat dibuktikan kebenarannya tanpa adanya intervensi kepentingan politik negara tertentu. Kata Kunci: Senjata Kimia, Suriah, Chemical Weapons Convension (CWC)  ari badan internasional yang berwenang. Selanjutnya, dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum umum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini dilakukan terhadap bahan hukum primer dan dan bahan hukum sekunder sepanjang bahan-bahan tersebut mengandung kaidah-kaidah hukum  Hukum Humaniter Internasional merupakan aturan yang dalam masa perang, melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut dalam permusuhan. Hukum itu membatasi alat dan cara berperang. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan mencegah penderitaan manusia pada saat terjadinya konflik bersenjata. Aturan-aturan itu harus dipatuhi tidak hanya oleh pemerintah dan angkatan bersenjatanya, tetapi juga kelompok-kelompok perlawanan bersenjata dan setiap pihak yang terlibat dalam suatu konflik. Kewenangan PBB di dalam kasus penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata menyatakan bahwa dalam hal dugaan penggunaan senjata kimia oleh negara bukan anggota CWC, maka OPCW wajib menjalin kerjasama dengan PBB . Dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki beberapa kewenangan yang terdapat pada Pasal 24 Piagam PBB.