- A11112153, DIAN HAFIZAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECERATAU MEN - A11112153, DIAN HAFIZAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disahkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkoholdapat memberikan suatu jaminan dan Regulasi dalam melaksanakan Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol khususnya diwilayah Kota Pontianak. Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol, menjelaskan bahwa adanya larangan mengecer dan menjual langsung untuk diminum ditempat minuman beralkohol :Diwarung / kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, Kantin, rumah biliar, Gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan. Namun pada pelaksanaannya beberapa tempat hiburan dan warung / kios masih banyak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin. Beberapa faktor yang penyebabkurangnyapengawasan, pengendalian dan larangan mengecer atau menjual langsung minuman beralkohol di Kota Pontianak, diantaranya Kurang adanya pengawasan oleh Petugas Terkait terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, belum adanya ketegasan dalam memproses pemilik atau penjual minuman beralkohol tanpa ijin dan adanya keuntungan yang membuat penjual minuman beralkohol tanpa ijin masih menjual minuman beralkohol tanpaijin. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan dalam meminimalisir peredaran minuman beralkohol tanpa ijin diantaranya dilakukan pengawasan oleh aparatter kait dalam rangka pengawasan, pengendalian dan larangan untuk menjual minuman beralkohol tanpa ijin diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para penjual dan pengedar minuman beralkohol tanpa ijin untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku. Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat, dimana pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat di Pusatkan di Kota Pontianak.Pusat industri,pendidikan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan sebagainya.Hal tersebut yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas,  distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan suatu perubahan dan kemajuan dalam upayanya membangun Kota Pontianak yang maju dan tertib aturan. Beberapa aturan dan kebijakan yang sahkan dan dikeluarkan, baik oleh Walikota itu sendiri maupun bersama dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kesejahteraan masyarakat guna untuk kepentingan masyarakat khususnya Masyarakat Kota Pontianak. Karakteristik masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Pontianak memiliki beraneka ragam suku, agama, dan ras. Kebiasaan masyarakat Kota Pontianak serta perkembangan budaya barat yang masuk ke Indonesia turut serta mempengaruhi kebiasaan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal mengkonsumsi minuman beralkohol. Di Kota Pontianak sudah lama mengenal minuman beralkohol tradisional yang pada dasarnya sudah ada pada zaman dahulu, namun kandungan alkohol, peredaran dan pengawasannya kurang begitu ketat dan terkontrol. Ditambah lagi saat ini produksi serta peredaran minuman beralkohol yang benar-benar di buat oleh pabrik baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negerisedang menjadi tren dan gaya hidup pada beberapa masyarakat di Kota Pontianak.Kemudianmasih adanya peredaran dan  pengkonsumsian oleh sebagian masyarakat di Kota Pontianak yang tidak terkontrol dan sesuai aturan membuat beberapa permasalahan yang timbul dan membuat keresahan di masyarakat. Jika minuman beralkohol dikonsumsi tidak sesuai aturan dan takaran, maka akan mengakibatkan seseorang menjadi mabuk dan melakukan tindakan yang diluar akal sehat. Berkaitan dengan masalah peredaran, konsumsi, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pontianak. Walikota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak pada tahun 2002 telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dengan disahkan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan regulasi pada produsen, distributor, dan konsumen minuman beralkohol. Namun pada kenyataannya setelah lama disahkan Peraturan Daerah tersebut masih banya terdapat beberapa penjual atau pengecer diwarung / kios – kios kecil yang menjual minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol 1 – 5 %). Padahal pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002, sudah cukup jelas. Namun saat dilakukan razia gabungan baik SatPol PP bersama dengan Kepolsian, masih ditemukan kios-kios dan warung yang menjual minuman beralkohol gol A serta minuman beralkohol tradisional yang kadar alkoholnya lebih dari 20 %. Sehingga dalam pelaksanaannya Peraturan daerah Kota Pontianak mengenai Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol perlu di tinjau kembali agar masyarakat Kota Pontianak patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECER ATAU MENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK.” Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 butir ke 2 disebutkan bahwa : “Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945   Kata Kunci :Peredaran minuman beralkohol