Kurun waktu Februari 2011 sampai April 2015 telah terjadi perjanjian jual belitanah kavlingan secara angsuran di Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Perjanjian yang dibuat secara tertulis tersebut menimbulkan hubungan hukum yang mengharuskan para pihak melaksanakan hak dan kewajiban-kewajiban yang tertuang di dalam perjanjian tersebut Kewajiban utama pihak penjual (pemilik tanah) adalah menyerahkan akta jual beli tanah serta mengurus sertifikat tanah atas nema pihak pembeli pada saat pembeli telah melunasi pembayaran angsuran kreditnya. Sedangkan kewajiban utama pihak pembeli adalah membayar uang muka serta angsuran bulanan kepada pihak penjual pada waktu dan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam praktek pelaksananannya ternyata perjanjian jual beli tanah secara kavlingan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, artinya pihak penjual dan pihak pembeli masing-masing telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan perjanjian. wanprestasi pihak pembeli adalah melakukan penunggakan pembayaran angsuran kredit, sedangkan wanprestasi pihak penjual adalah belum menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak pembeli yang telah melunasi pembayaran angsuran kreditnya. Adapun faktor-faktor penyebab pihak pembeli wanprestasi adalah karena belum mempunyai uang dan uang yang ada dipergunakanuntuk keperluan yang mendesak. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penjual wanprestasi adalah karena sertifikat tanah masih dalam proses penyelesaian dan belum mempunyai uang yang cukup sebagai biaya pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Upaya yang dilakukan oleh pihak penjual terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah dengan tetap melakukan penagihan/ menegur secara lisan dan menegur secara tertulis. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli terhadap pihak penjual yang wanprestasi adalah dengan menegur penjual yang bersangkutan agar segera menyerahkan sertifikat tanah sebagai tanda pelunasan pembayaran angsuran kreditnya. Walaupun para pihak telah melakukan wanprestasi ternyata setiap sengketa yang timbul selalu diselesaikan secara musyawarah/ kekeluargaan, artinya tidak pernah ada upaya para pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Jual beli, sertifikat tanah, wanprestasi.