- A11112017, EDI MARDIANSYAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP WARGA BINAAN TERKAIT TINDAK PIDANA KHUSUS ( PERMENKUMHAM NOMOR 21 TAHUN 2013 J.O UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 ) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PONTIANAK. - A11112017, EDI MARDIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalani masa pidananya. Hal inilah yang disebut sebagai asimilasi atau pembauran narapidana ke dalam lingkungan masyarakat. Beberapa peraturan yang dianggap sangat berpengaruh dalam pembauran narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 (PERMENKUMHAM No.21 Tahun 2013) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Didalam PERMENKUMHAM No.21 Tahun 2013 pelaku tindak pidana dibagi atas dua golongan di dalam pelaksanaan pemberian Hak bagi warga binaan yaitu pelaku tindak pidana yang terkait tindak pidana khusus  dan pelaku tindak pidana yang tidak terkait tindak pidana khusus. Tindak pidana yang terkait tindak pidana khusus seperti pelaku tindak pidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya. Berdasarkan uraian diatas penulis berminat untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Terkait Tindak Pidana Khusus (PERMENKUMHAM No. 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang No. 12 Tahun 1995) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak”. Adapun rumusan masalahan penulis adalah Mengapa Pelaksanaan Pemberian Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995”. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian deskriptif analisis. Yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat tentang keadaan atau gejala dari objek penelitian dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian berlangsung. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: Bahwa pelaksanaan pemberian asimilasi terhadap Warga Binaan Terkait Tindak Pidana Khusus / Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan Warga Binaan Terkait Tindak Pidana Khusus tidak mampu untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti. Keyword : Tindak Pidana