Organisasi kemasyarakatan adalah sebuah wadah warga masyarakat untuk dapat mengembangkan diri meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan nilai dan memelihara norma, nilai moral dan etika budaya, selain itu organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah pembinaan, penyalur dan pemberdayaan masyarakat hal tersebut dapat tercapai jika terdapat personil yang mengawakinya Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai organisasi kemasyarakatan yang ada diwilayah kota Pontianak, terkait struktur kepengurusan di tingkat Kabupaten/ kota. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Bahwa di Kota Pontianak terdapat organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Kota Pontianak berjumlah 407Â organisasi kemasyarakatan, namun yang telah memenuhi syarat sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan hanya sebanyak 68 organisasi dan telah terdaftar sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan di Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Bahwa implementasi Pasal 25 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan kaitannya dengan struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 kecamatan telah dilaksanakan oleh kelompok-kelompok yang membentuk sebuah organisasi. Meskipun tidak memiliki kepengurusan di tiap-tiap kecamatan di wilayah Kota Pontianak, organisasi kemasyarkatan yang ada di Kota Pontianak telah memiliki struktur kepengurusan di salah satu kecamatan di wilayah Kota Pontianak. Banyak dari organisasi kemasyarakatan yang ada saat ini di wilayah Kota Pontianak juga tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD, ART) sebagai pedoman pelaksanaan kerja dari organisasi kemasyarakatan tersebut, sehingga tujunan dan cara kerja pada ormas tersebut tidak dapat tergambar secara baik, selain itu organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah kota Pontianak terdiri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang idiologi / kepercayaan seperti Ormas FPI, Muhammadiyah, Mujahidin dll, kemudian juga terdapat organisasi kemasyarakatan bidang ekonomi seperti: Kadin, Alfi-Ilfa, Gapensi dll, Kemudian terdapat organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang sosial budaya dan bidang hukum seperti Laskar Anti Korupsi dll. Bahwa masih terdapat organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pontianak belum melaksanakan sepenuhnya kewajibannya terhadap masyarakat dan negara, kewajiban tersebut berupa pengelolaan keuangan secar transparan dan akuntabel; terlibat dalam suatu permasalahan sosial atau pertengkaran yang berujung pada keributan. Â Â Kata Kunci: Organisasi, Kemasyarakatan, Kewajiban.