Skripsi ini dengan judul Pelaksanaan PERDA Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tarif parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak, penulis angkat untuk mengetahui apa yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Dan ternyata kenyataan di lapangan masih banyak juga para petugas paarkir yang memungut tariff parkir melebihi dari ketentuan hukum yang berlaku, serta masih banyak masyarakat yang belum mengetahui penindakan lebih lanjut kasus pelaksanaan Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak. Retribusi parkir adalah salah satu sumber dari sumber pendapatan daerah yang dimana jika dikelolah dengan baik dan benar dapat membantu membiayai pembangunan daerah, namun berdasarkan data yang di peroleh dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika khusunya di UPTD PERPARKIRAN Kota Pontianak pendapatan daerah dari Retribusi parkir kendaraan masih belum maksimal sebagai mana di targetkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Pontianak yang seharusnya juga harus tegas kepada para petugas parkir yang memungut tariff parkir melebihidari ketentuan yang berlaku, karena hal ini dapat merugikan Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah juga berperan penting dalam mewujudkan Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak yang telah di buat berkordinasi yang baik dengan Instansiyang terkait guna mewujudkan Pelaksanaan Perda yang telah dibuat, serta juga antara masyrakat Kota Pontianak yang terkait dalam Ruang Lingkup Hukum yang telah diatur, juga dapat berkerjasama dengan baik agar dapat menciptakn masyarakat yang sadar hukum dan mentaati aturan yang ada. Baik dalam proses pengawasan maupu penyukuhan atau himbaun kepada petugas Juru parkir yang ada di Kota Pontianak .  Kata Kunci : Retrbusi Jasa Umum, Tarif Parkir Kendaraan bermotor roda dua, di Kota Pontianak .Â