- A11111098, HENNY MAWAR LISA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 1999 OLEH PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DI KOTA PONTIANAK - A11111098, HENNY MAWAR LISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi, dimana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan itu sendiri yang salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor. Hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya Lembaga Pembiayaan, Salah satu PT. Central Sentosa Finance. PT. Central Sentosa Finance adalah lembaga pembiayaan yang bergerak di industri kendaraan roda dua (sepeda motor). Perusahaan ini dapat memberikan pinjaman untuk mengatasi solusi pembiayaan bagi masyarakat dengan memberikan pinjaman berupa motor baru dan bekas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan ini tidak melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kantor Kementerian Hukum dan Ham dan Membuat akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris melaikan membuat pembebanan atas Jaminan fidusia dibawah tangan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian antara PT. Central Sentosa Finance dengan debitur dilakukan secara tertulis yang dimana jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan hubungan hukum dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban Debitur ialah membayar uang angsuran kendaraan roda dua setiap bulannya sedangkan kewajiban PT. Central Sentosa Finance sebagai Lembaga Pembiayaan adalah mendaftarkan Jaminan Fidusia para debiturnya. Namun dalam prakteknya, PT. Central Sentosa Finance tidak mendaftarkan Jaminan fidusia para debiturnya. Faktor yang menyebabkan PT.Central Sentosa Finance tidak melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dikarenakan lebih bersifat Praktis artinya setelah kesepakatan antara kedua belah pihak tercapai, kedua belah pihak akan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan itikad baik dan apabila terjadi cidera janji akan dilakukan perdamaian kedua belah pihak saja. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya objek Jaminan fidusia adalah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengeksekusi objek Jaminan Fidusia serta tidak menjamin kepastian hukum bagi PT. Central Sentosa Finance. Upaya yang dilakukan oleh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat untuk menghimbau setiap penerima fidusia untuk mendaftarkan setiap objek jaminan fidusia kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat adalah melalui pemberitahuan surat dan dengan adanya koordinasi kepada lembaga perbankan, dunia usaha lainnya maupun perseorangan. Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi.Maka sudah semestinya mendapatkan perhatian kita semua terhadap hak-hak dan kepentingan-kepentingan konsumen yang seringkali dalam prakteknya merugikan konsumen yang rata-rata adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mengerti aturan atau hukum yang ada. Untuk dapat mendukung tercapainya hak dan kepentingan tersebut, yang dirasakan perlunya suatu lembaga atau organisasi yang dapat mendukung, menjunjung tinggi, serta melindungi hak dan kepentingan para konsumen tersebut. Sehingga lahirlah Undang-Undang yang bertujuan mengatur semua hal terkait Jaminan Fidusia. Lembaga Pembiayaan umumnya menerbitkan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor guna mengikat Debitor dan Kreditor. Dimana pada dasarnya adalah hubungan antara Kreditor dan Debitor setelah adanya perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian yang akan ditetapkan oleh Kreditor tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada yaitu UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Pasal 2 berbunyi: “Undang-Undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia” Hubungan antara Debitor dan Kreditor lahir karena adanya perjanjian pembiayaan Konsumen yang dibuat oleh pihak Lembaga Pembiayaan, istilah perjanjian sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, yang ada ialah perikatan atau verbintenis (Pasal 1233 KUH Perdata) dan persetujuan atau overeenkomst (Pasal 1313 KUH Perdata). Beberapa ahli hukum juga berbeda pendapat dalam menggunakan istilah-istilah tersebut. Di Indonesia istilah verbintenis diterjemahkan dalam 3 (tiga) arti, yaitu: perikatan, perhutangan dan perjanjian, sedangkan istilah overeenkomst diterjemahkan dalam 2 (dua) arti, yaitu; perjanjian dan persetujuan. Definisi perjanjian pembiayaan konsumen adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu Kreditor mengikatkan diri untuk menyerahkan dananya kepada pihak lain, yaitu Debitor dengan jangka selama waktu tertentu. Perjanjian pembiayaan konsumen ini merupakan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, dimana akan diikuti oleh perjanjian ikutan berupa jaminan fidusia. Seterusnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan” karena pendaftaran merupakan hal yang penting dalam Jaminan Fidusia untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hak untuk didahulukan, tindakan pendaftaran Jaminan Fidusia ini banyak oleh lembaga pembiayaan tidaklah dilakukan sehingga status hukum dalam perjanjian jaminan fidusia tersebut menjadi tidak berguna. Untuk memperkuat adanya pendaftaran jaminan fidusia maka perlu adanya buku daftar fidusia yang di keluarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, hal ini sesuai dengan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia.  Setelah didaftarkannya akta jaminan fidusia maka dikeluarkanlah sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku daftar Fidusia. Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang bermaksud untuk memberikan kekuatan eksekusitorial, yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan adanya kekuatan eksekutorial ini, sertifikat jaminan fidusia tersebut langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut     Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia