Perang merupakan suatu bentuk hubungan yang hampir sama tuanya dengan peradaban manusia dimuka bumi. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa sebagian besar sejarah manusia diwarnai dengan peperangan. Menurut Larry May dari Washington University, Amerika Serikat mengatakan ada beberapa argumen moral yang biasa dijadikan pegangan sehingga perang atau konflik bersenjata menjadi diterima sebagai “sesuatu†yang benar. Apa yang terjadi sekarang, bahwa dunia kompak bersatu melawan kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kini tengah merajalela di Timur Tengah. ISIS menjadi kelompok yang menakutkan, tidak hanya tangguh melibas ratusan tentara Irak dengan berani tapi juga sadis, selain menerapkan hukuman mati massal terhadap para tawanan, ISIS juga melakukan pembantaian jalanan terhadap penduduk sipil. Atas dasar itu peneliti tertarik untuk mengangkatnya dalam penulisan skripsi dengan judul : “Tinjauan Terhadap Koalisi Internasional Dalam Pemberantasan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Berdasarkan Hukum Humaniter Internasionalâ€. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Di dalam penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, bahan-bahan pustaka yang diperoleh lazimnya disebut data sekunder. Pembahasan dalam skripsi ini menguraikan latar belakang terbentuknya ISIS, menjelaskan upaya koalisi internasional dalam pemberantasan ISIS dan kajian untuk mengetahui aspek yuridis koalisi internasional dalam pemberantasan ISIS. Kesimpulan bahwa ISIS merupakan Negara baru yang dideklarasikan oleh Abu Bakar al-Baghdady pada tanggal 9 April 2013. Tentu saja proklamasi kemerdekaan ini masih bersifat sepihak, dimana Pemerintah Suriah dan Pemerintah Irak tak mengakuinya. Begitu pula Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sama sekali belum mengakuinya sebagai negara yang berdaulat. Pihak koalisi internasional mempergunakan strategi perang untuk memberantas ISIS. Hukum humaniter juga dapat diberlakukan dalam kerangka perang yang oleh sebagian negara disebut sebagai perang melawan terorisme.  Kata Kunci : Koalisi Internasional, ISIS, Hukum Humaniter Internasional Â