- A01112008, BAYU AGUSTIAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA GAUN PENGANTIN TATA RIAS EVO DAN DEKORASI EVO DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A01112008, BAYU AGUSTIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Kabupaten Kubu Raya saat ini mulai berkembangnya usaha penyewaan gaun pengantin dan dekorasi pengantin, salah satunya Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo yang berkedudukan di jalan Ayani 2 gg. Wonodadi 2 No. 16 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo menyewakan gaun pengantin dan dekorasi pengantin dengan jangka waktu dua sampai tiga hari. Adapun ketentuan harga yang ditetapkan Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo yang ingin menyewa dua sampai tiga hari gaun pengantin dan dekorasi pengantin memiliki harga yang bervariasi berkisar Rp. 3.000.000,00 sampai Rp. 10.000.000,00 tergantung minat penyewa akan memilih gaun pengantin dan dekorasi pengantin. System penyewaan gaun pengantin dan dekorasi pengantin yang dilakukan pihak pemilik tata rias dan penyewa yang menyewa dengan jangka waktu dua sampai tiga hari adalah membayar terlebih dahulu kemudian melunasi setelah digunakan dan ada juga yang membayar lunas setelah digunakan yang telah diatur di dalam perjanjian secara lisan. Perjanjian dibuat secara lisan dengan unsur kepercayaan antara pihak pemilik dan penyewa di dalam perjanjian itu, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuat oleh pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo dan penyewa dalam pelaksanaannya tidak sesuai yaitu pihak penyewa belum melaksanakan tanggung jawab membayar sisa sewa sesuai dengan perjanjian. Pihak penyewa dikatakan wanprestasi karena pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibanya membayar sisa pembayaran sewa sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya adalah karena penyewa kenal secara pribadi dengan pemilik tata rias kerugian acara, masalah intern keluarga. Adapun akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab adalah pihak penyewa dapat dimintakan pemenuhan perjanjian meskipun terlambat. Sehingga dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara dan angket. Kemudian di analisis hingga pada akhirnya mengambil kesimpulan. Upaya yang dilakukan pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo kepada pihak penyewa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya adalah pihak penyewa memberikan teguran lisan serta memberikan tenggang waktu kepada pihak penyewa untuk memenuhi perjanjian yaitu membayar sisa sewa meskipun sudah terlambat. Dengan maksud bahwa pihak penyewa akan melaksanakan upaya dari pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo.   Kata Kunci : Perjanjian, Sewa – Menyewa, Wanprestasi.