Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir telah banyak menangani perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015telah terjadi 191 perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih bayaknya perkara tindak pidana korupsi diwilyah hukum pengadilan negeri Pontianak.Hal ini menunjukkan masih kurangnya efektifitas pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan dijatuhkannya pidana ringan oleh Hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi dapat menimbulkan akibat yang negatif terhadap kembali terjadinya tindak pidana korupsi karena dengan hukuman yang ringan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Judul dari skripsi ini adalah : “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kota Pontianak â€. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu “Faktor Yang Menyebabkan Hakim Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Korupsi di Kota Pontianak. Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini Untuk mendapatkan data dan informasi tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak dan untuk mengungkapkan faktor penyebab hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau sosio research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Faktor Hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah adanya keyakinan Hakim berdasarkan atas fakta – fakta di persidangandan berdasarkan sifat dan sikap terdakwa yang korperatif, sopan dan mengakui perbuatannya  Keyword: Penjatuhan Pidana Ringan, Hakim, Tindak Pidana Korupsi