ABSTRAKKorban kejahatan pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu kasustindak pidana.Perdagangan Orang mengakibatkan korban mengalami penderitaanbaik fisik, psiskis ekonomi dan sosial. Setelah diberlakukanya Undang undangNomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dapatlebih efektif. Konsep pertanggung jawaban ganti kerugian juga telah diatur dalamaspek penting dalam penegakan hukum. Namun dalam prakteknya putusan (vonis)perkara tindak pidana perdagangan orang jarang memuat restitusi.Tetapi adadalam hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 1633/PID.B/2009/PN.TK,atas nama Fitriyani Binti Muradi yang merupakan satu-satunya putusan dalam perkara tindakpidana perdagangan orang yang menghukum pelaku untuk membayar restitusi kepadakorban. Hal ini dipengaruhi oleh belum jelasnya prosedur pengajuan restitusi bagikorban tindak pidana perdagangan orang dan beberapa faktor kendala lainya.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis – empiris. Dalam memperoleh datadilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dalam bentukwawancara dengan informan. Dari hasil penellitian diperoleh kesimpulan bahwaprosedur pengajuan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatursecara tersendiri dalam Undang undang tindak pidana Perdagangan Orang danmengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang undang TindakPidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkaratindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok yaitu :1. Faktor peraturan perundang undangan; 2.faktor sumber daya manusia; 3. Faktorkorban. Upaya yang harus dilakukan agar Restitusi dapat diterapkan pada perkaratindak pidana perdagangan orang yaitu : ketentuan mengenai restitusi perludirevisi, dibuatkan peraturan pelaksana mengenai prosedur pengajuan restitusioleh masing masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas SDM parapenegak hukum, koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi penegakhukum,kesepahaman antara penegak hum atau instansi, sosialisasi kepadamasyarakat terutama korban mengenai tindak pidana perdagangan orang danmasalah restitusi. kemudian kendala dari kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumberdaya manusia yang terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban.Selanjutnya, kendala dari kesadaran hukum korban, yang mana korban beranggapanseandainya melakukan tuntutan ganti rugi hasil yang ia dapatkan tidak sebanding denganyang ia alami (tidak bisa mengembalikan keadaan semula) bahkan ia juga beranggapan jikamelakukan tuntutan ganti rugi justru akan menambah penderitaan dan mengalami kerugianlain sehingga mereka menjadi apatis.2Kata Kunci :Perdagangan Orang, Restitusi3ABSTRACTVictims of crime is basically a party that suffered most in a crime. Trafficking in personhas caused the victims to suffer physically, psycologycally, economically,socially. After the effectivenes of the Law No. 21 of the year 2007 on combatingagainst the criminal acts of trafficking in person, it is expected that the la wenforcement towards the criminal acts of the trafficking in person can be moreeffective. The concept of compensation liability has also been governed as animportant aspect in law enforcement. However in the practice, the decission (theveridict) of the trafficking in person criminal act case rarely containsrestitution.But there is an the decision of the Court of Tanjung Karang number1633/PID.B/2009/PN.TK , in the name of Fitriyani Binti Muradi which is the only decisionthat sentenced the offender to pay restitution to victims.This is caused by the unclearprocedure to file restitution for the victims of trafficking in person criminal actsand other obstacles. This is research used the judicial – empirical research. Inobtaining data, library research and field research in a form of interview withinformants have been conducted. From the research results obtained, it isconcluded that the procedure of filling restitution in the case of trafficking inperson criminal acts is governed separately in of the Law No. 21 of the year 2007on combating against the criminal acts of trafficking in person and also refers toKUHAP (Penal code) expect otherwise determined by of the Law No. 21 of theyear 2007 on combating against the criminal acts of trafficking in pe rson. Theobstacles of the restitution application in the case of trafficking in personcriminal acts could be clasisified in 3 (three) groups : 1. Law and regulationfactor; 2. Human resources of law enforcers factor; 3. Victims legalconsciousness factor. The effort which must be done to the restitution applicationin the case of trafficking in person criminal acts are to revise the provisions therestitution in of the Law No. 21 of the year 2007 on combating against thecriminal acts of trafficking in person, to make the implementation regulation onthe procedure of filing restitution by each law enforcementapplication, toincrease the human resources quality of the law enforcers, to coordinate andcooperate well with the law enforcer of the trafficking in person to introduce thetrafficking in person criminal acts and restitution issues to the society. then theconstraint of lack of awareness of law enforcement and human resources are trained andskilled in fighting for the restitution rights of victims. Furthermore, the constraints of thelegal consciousness of the victim, where the victim thinks that if their demands compensationshe has received the results not comparable to those he experienced (can not restore theoriginal state) even if it is also assumed to compensation claims will only add to the sufferingand loss other so that they become apathetic.Key Words :Trafficking in person, Restitution