ABSTRACThis thesis discusses about how to handling criminal offenses of illegal sugar by investigator of special crime directorat and resort police on regional police of west Kalimantan, with applied consumer protection laws to againts perpetrators of illegal sugar crime. To strengthen public prosecutor and convicted judges to charge perpetrators, the investigators should apply multi door methode. This methode uses some legislation to against perpetrators of illegal sugar crime like consumer protection laws and trade laws. It is intended to verdict handed down and becomes more severe, meanwhile customs laws are applied by custom’s investigators that imposed on offenders of illegal sugar crime who entered customs territory. There are three court decisions from the district court Pontianak for illegal sugar crime which categorized as mild. There are number: 271 / Pidsus / 2014 / Pn. Ptk defendant’s name is Mr. Ishak with punishment one month and fifteen days imprisonment. Another court decissions number: 281 / Pid. Sus / 2014 / Pn. Ptk, defendant’s name is Mr. Eka Susanto bin Ibrahim with punishment two month imprisonment. The last is decission of the district court sanggau number: 30 / Pid. Sus / 2014 / Pn Sanggau, defendant’s name is Mr. Leonard Nainggolan call Mr. Leo son of Mr. Sugar Nainggolan with punishment eight month imprisonment. This three defendants charged with violating laws No. 8 1999 about consumen protection laws article 62 paragraph (1) Jo article 8 paragraph (1) with penalty five years imprisonment.Based on three court decisions which is mild punishment for them, the writer interests to put this problem into the thesis with the title “ The Aplication of Consumer Protection LawJunto Trade Laws by the Investigator in Handling Illegal Sugar Crime from Malaysia in West Kalimantan Territoryâ€The mild verdict will not make the perpetrator of illegal sugar crime be wary, it will tent to repeat crime again. According to data of illegal sugar crime in 2013 and 2014 which the writer get from sub-directorate 1 in special crime directorat regional police of West Kalimantan, in 2013 there are 207 cases and in 2014 until september there are 91 cases. The most cases of illegal sugar crime handled by police resort Sanggau. It is caused that Sanggau regency was2border region of Indonesia and Malaysia that is located in Entikong Sanggau regency. Through this influx of illegal things especially sugar entered West Kalimantan Province. Border communities can use cross border card with the price RM 600 equivalent with Rp. 2.100.000.-. They allowed shoping in Malaysia passed Entikong border and footpaths. Then groceries like Malaysia Sugar collected in border, sold to the broker for Rp. 400.000,- a sack. It marketed to the whole West Kalimantan Province for Rp. 490.000,- a sack. This problem makes perpetrators of illegal sugar be tempted. It can not be separated with the involvement of law enforcement officials and another officials who has duty on border, and made this crime difficult to be able to eradicate it. This problem should be finded the solution for the duty beares in West Kalimantan Province.ABSTRAKTesis ini membahas tentang Penanganan Tindak Pidana Gula yang dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar dan Penyidik Polres Jajaran Polda Kalimantan Barat dengan menerapakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap para pelaku Tindak Pidana Gula Ilegal ( Illegal Sugaring ) , untuk memperkuat dakwaan Penuntut Umum terhadap para pelaku tindak pidana Gula Ilegal dan menambah keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan kiranya Penyidik menerapkan metode Multi Door yaitu dengan menambahkan beberapa perundang-undangan terhadap para pelaku Tindak Pidana Gula Ilegal yang dalam hal ini melapis atau menjuntokan Undang-Undang Perlindungan Konsuman dengan Undang-Undang Perdagangan , hal ini dimaksudkan agar vonis hakim yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi lebih berat , sedangkan untuk UU Kepabeanan hanya berlaku khusus bagi penyidik Bea dan Cukai yang dikenakan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Gula Ilegal / Penyelundupan yang masuk di wilayah kepabeanan , Terbukti ada 3 (tiga) buah putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap 3 (tiga) orang terdakwa adalah yang masuk ringan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 271/Pid.Sus/2014/PN.Ptk , yang atas nama terdakwa Sdr. ISHAK dengan hukuman 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari pidana penjara , dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 281/Pid.Sus/2014/PN.Ptk , atas nama terdakwa EKA SUSANTO BIN IBRAHIM dengan hukuman 2 (dua) bulan pidana penjara , serta Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Npmor : 30/Pid.Sus/2014/PN Sgu , atas nama terdakwa LEONARD NAINGGOLAN ALS.LEO anak dari SUGAR NAINGGOLAN dengan hukuman 8 bulan pidana penjara ,yang mana ketiga terdakwa di atas didakwa melanggar pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU NO.8 Tahun 1999,tentang Perlindungan Konsumen yang mana ancaman pidananya adalah 5 (lima) tahun pidana penjara .Dengan 3 (tiga) buah putusan Pengadilan tersebut diatas , yang menurut penilaian penulis itu adalah ringan yang dapat mencedrai rasa keadilan dari masyrakat , sehingga penulis tertarik dengan masalah ini dan menuangkannya dalam bentuk Karya Tulis atau Tesis dengan judul “ PENERAPAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNTO UU PERDAGANGAN OLEH PENYIDIK DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA GULA ILEGAL ( ILLEGAL SUGARING ) DARI LUAR NEGERI/MALAYSIA DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT “Dengan putusan yang ringan tersebut tidak akan membuat para pelaku tindak pidana Gula Ilegal ini akan menjadi jera bahkan akan cendrung untuk mengulanginya kembali .Sesuai dengan data yang penulis dapatkan di Subdit I Dit Reskrimsus Polda Kalbar dalam 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 2013 dan 2014 tentang Tindak Pidana Gula Ilegal , adalah untuk tahun 2013 berjumlah 207 kasus dan tahun 2014 sampai bulan September sejumlah 91 kasus , dan yang paling banyak adalah Polres Sanggau , hal ini disebabkan karena Kab.3Sanggau merupakan tempat wilayah lintas batas perbatasan Indonesia dan Malyasia yang tepatnya terletak di Entikong Kab. Sanggau , lewat inilah masuknya barang – barang ilegal terutama Gula Ilegal masuk ke Provinsi Kalimantan Barat, yang mana masyarakat perbatasan dengan menggunakan Kartu Lintas Batas senilai 600 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp. 2.100.000 , diperbolehkan berbelanja ke Malaysia dengan melewati border Entikong dan juga jalan-jalan tikus atau setapak , kemudian hasil belanjaan berupa Gula Malaysia dikumpulkan di perbatasan yang kemudian dijual kepada cokong – cukong dan selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat , dilihat dari segi harga yang cukup murah di perbatasan Entikong per karungnya Rp. 400.000.- dan dijual ke Pontianak atau wilayah lain seharga Rp. 490.000.- Hal ini membuat para pelaku tindak pidana Gula Ilegal ini menjadi tergiur , hal ini tidak terlepas dengan keterlibatan petugas penegak hukum dan petugas-petugas lain yang bertugas diperbatasan sehingga sulit untuk bisa dengan tuntas membrantasnya . Hal ini yang perlu dicarikan solusinya bagi para pengemban tugas di Kalimantan Barat ini .