Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASAS HUKUM SEBAGAI PENGOBAT HUKUM; IMPLIKASI PENERAPAN OMNIBUS LAW Jatmika, Bayu Jati
JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura) Vol 9, No 1 (2020): JURNAL AUDIT DAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNTAN
Publisher : Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/jaakfe.v9i1.41145

Abstract

Omnibus law adalah undang-undang baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamamdemen beberapa undang-undang sekaligus. Keinginan kuat dari pusat terhadap peningkatan investasi tersebut tidak serta merta diterima olehdaerah, karna dianggap dapat memudarkan nilai kultural masyarakat setempat. Sehingga peran otonomi daerah sangat dominan pada kehendak daerah dalam mengatur daerahnya. Hal tersebut secara perlahan telah diperbaiki melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu,sehingga omnibus law ini mungkin tidak diperlukan untuk menyederhanakan sistem perijinan pusat dan daerah. Omnibus law terkesan otoriter, karna dengan satu UU ini dapat memangkas segala UU yang lain, sementara budaya hukum tiap daerah sangatlah berbeda. Omnibus law ini terdiri dari dua UU besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Jika tujuan utama lahirnya omnibus law ini sebagai penguatan dan perbaikan ekosistem investasi, pada dasarnya yang diperlukan hanyalah pembenahan hukum investasi, hukum dagang dan pembaharuan hukum ekonomi. Dengan demikian langkah yang tepat mungkin dengan pembenahan dan penguatan ekonomi riil, mengaturregulasi persaingan pasar secara sehat tanpa monopoli dan penyederhanaan sistem perpajakan. Resesi dan ketidakpastian ekonomi terjadi karna sistem ekonomi finansial yang sulit untuk diprediksi karna perlambatan ekonomi global. Ditambah lagi dengan revolusi industri 4.0 dengan semakin berkembangnya teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai transaksi. Namun hal tersebut juga perlu diwaspadai karna semakin maju teknologi maka peradaban manusia akan semakin mundur, karna kemudahan-kemudahan yang diberikan lewat teknologi mempunyai dampak kepada bergesernya nilai-nilai peradaban dalam transaksi ekonomi dan perdagangan.Keywords: Asas Hukum, Sistem Hukum Indonesia, Omnibus Law
Epistemologi Pendidikan: Elaborasi Pengetahuan untuk Mencapai Keautentisitasan Kecerdasan Manusia Jatmika, Bayu Jati; Amalia, Kiki
NUSRA : Jurnal Penelitian dan Ilmu Pendidikan Vol. 5 No. 2 (2024): NUSRA: Jurnal Penelitian dan Ilmu Pendidikan, Mei 2024
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/nusra.v5i2.2480

Abstract

The fundamental question in educational philosophy that is in line with the goals of education is the question of why humans must be educated and what goals must be achieved in the educational process. In a different sense, educational epistemology concerns the issue of how we arrive at knowledge about educational problems. The main issues and ideas of epistemology are; a) what is knowledge? b) what is the best and safest way to gain knowledge? c) what is the value of knowledge? One of the goals of epistemology is to determine the criteria for knowledge so that we can know what can or cannot be known, in other words the study of epistemology basically includes the study of meta-epistemology (what we can know about knowledge itself). The nature of knowledge centers on the question "how" we know what we know, what makes us believe that something is "true". Epistemology is not just about acquiring knowledge but also about understanding the process of acquiring knowledge. Thus the real question is "with what should education begin?" and "with what knowledge should knowledge about education begin?".