Hasyim Asy’ari, Untung Sri Hardjanto, Rubian Ariviani*,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 BERKAITAN DENGAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK DI INDONESIA Hasyim Asy’ari, Untung Sri Hardjanto, Rubian Ariviani*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.647 KB)

Abstract

Penelitian ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan oleh Effendi Gazali. Melalui putusan tersebut, Pemilu yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah, akan dilaksanakan secara serentak pada  Pemilu tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis latar belakang Pemohon dan argumentasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 serta implikasinya terhadap Pemilu tahun 2019. Latar belakang Pemohon mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya hak warga negara untuk memilih secara efisien, tidak terwujudnya pemerintahan yang berkualitas, dan pemborosan biaya penyelenggaraan Pemilu. Mahkamah menimbang, dalam rangka menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu Presiden serentak dengan Pemilu anggota legislatif, Mahkamah harus memperhatikan kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD NRI 1945 bahwa Pemilu harus dilaksanakan serentak, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Implikasnya adalah ada penggabungan Pemilu legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019 dan seterusnya. Pengaturan ambang batas sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan dalam Pemilu pada tahun 2019 dan Pemilu seterusnya karena terdapat penggabungan antara Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Â