Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia, yang didorong oleh memiliki peran penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa. Reviu kepustakaan ini menggarisbawahi tiga aspek kunci: regulasi yang kuat untuk memfasilitasi pertumbuhan dan akses sumber daya, aspek pengembangan institusional dan manajerial yang mencakup tata kelola yang baik dan pengelolaan efektif, serta penghentian yang melibatkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan regulasi dan kebijakan teknis, peningkatan aspek kelembagaan dan manajerial, serta penekanan pada praktik yang menghasilkan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, untuk memastikan peran yang signifikan dari BUMDes dalam mencapai pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.