Setiyabudi, Hendra Kusuma Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBLOKIRAN PADA BUKU TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH Setiyabudi, Hendra Kusuma Putra
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i3.29497

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemblokiran dan mekanisme pemblokiran pada buku tanah dalam pendaftaran tanah yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak pemegang hak atas tanah. Penelitian hukum yang bersifat akademis berkaitan dengan upaya untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum melalui temuan teori hukum, argumentasi baru, atau konsep baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan dalam ilmu hukum. Selanjutnya dari hasil yang dicapai tersebut akan memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu hukum yang diajukan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Pemblokiran Pada Buku Tanah Dalam Sistem Pendaftaran  Tanah  dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu pertama aspek filosofis dan aspek yuridis serta aspek pengaturan pemblokiran antisipasi atau pencegahan secara dini terhadap perbuatan hukum atas sebidang tanah yang sedang dalam perkara ataupun sita sehingga tidak akan menimbulkan kerumitan di kemudian hari dalam menindaklanjuti penyelesaian atas masalah yang ada.    Mekanisme pemblokiran pada buku tanah dalam pendaftaran  tanah belum dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak pemegang hak atas tanah di  karena belum dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan yang mengatur tentang pemblokiran serta terdapat hambatan yang menyebabkan kepastian hukum belum dapat tercapai antara lain penggunaan teknologi yang belum diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan serta ketakutan aparat BPN untuk konsisten dalam melakukan penghapusan setelah jangka waktu 30 hari akibat pemahaman aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya mengetahui mekanisme pemblokiran.Kata kunci: Kajian Hukum, Pemblokiran, Buku Tanah, Pendaftaran Tanah