Nurhisam, Luqman
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPATUHAN SYARI’AH (SHARIA COMPLIENCE) DALAM INDUSTRI KEUANGAN SYARI’AH Nurhisam, Luqman
Ar Raniry : International Journal of Islamic Studies Vol 3, No 1 (2016): Ar Raniry : International Journal of Islamic Studies
Publisher : UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.526 KB) | DOI: 10.20859/jar.v3i1.75

Abstract

Industri Keuangan Syari’ah (IKS) dalam menjalankan aktifitasnya harus mematuhi sejumlah aturan yang memuat berbagai prinsip syari’ah yang diaktualisasikan dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Diwajibkannya keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada setiap industri keuangan syari’ah baik bank syari’ah (IKBS) maupun Industri Keuangan Non-Bank Syari’ah (IKNBS) untuk mematuhi ketentuan syari’ah dan menjadikan pengawasan syari’ah sebagai salah satu aspek penting serta tidak terpisahkan dengan kepatuhan syari’ah. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh DPS-MUI yang menjadi acuan bagi industri IKBS dan IKNBS di bidang keuangan syari’ah. Fokus penelitian ini tertuju pada regulasi yang dikeluarkan oleh DSN-MUI serta implementasinya terhadap lembaga IKBS dan IKNBS, serta DPS sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi setiap industri keuangan yang berbasis syari’ah. Pendekatan penelitian menggunakan deskriptif-analitis dengan jenis penelitian pustaka, yaitu pencarian data melalui buku atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian .Hasil penelitian membuktikan bahwa DPS sebagai pemegang otoritas pengawasan terhadap kepatuhan syari’ah memiliki tanggung jawab yang diatur melalui ketentuan hukum yang tegas. Oleh karena itu, kedudukan DPS sangat menentukan terciptanya kepatuhan syari’ah sebagai unsur utama dalam keberadaan dan kelangsungan usaha bagi industri keuangan syari’ah.