Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA: ALAT BUKTI ELEKTRONIK lahati, teddy
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.97-107

Abstract

Electronic evidence in the judicial legal system in Indonesia is something new so it has become an object of study in exploring its existence and role. The legality of electronic evidence has become a polemic about how the examination of electronic evidence is regulated in statutory regulations, what is the validity of electronic evidence, what is the procedure for authenticating electronic evidence in trial examinations, and what is the practice of examining electronic evidence in trials so that appropriate solutions must be found? to answer the legal phenomenon in question. This research is descriptive-analytic normative research, namely by examining existing regulations. Data collection is carried out by collecting regulations in the ITE Law, KUHAP, Perma, and the like. The results of the research conclude that First, electronic documents have received recognition as valid evidence in civil trials, in accordance with the Company Documents Law and ITE Law Number 11 of 2008, but as part of the procedural law, electronic documents do not yet have regulations on the procedures for submitting them in trial, procedures for showing it to the opposing party. Second, the technical submission and technical aspects of showing electronic documents at trial can be answered through clear regulations or technical instructions for Elitigation in practice at trial, but to provide legal certainty it needs to be regulated in the Civil Procedure Law or compiled in Supreme Court Regulations
EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA: ALAT BUKTI ELEKTRONIK lahati, teddy
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.97-107

Abstract

Alat bukti elektronik dalam system hukum peradilan di Indonesia adalah hal yang baru sehingga menjadi objek kajian dalam menggali eksistensi dan perannya. Legalitas alat bukti elektronik menjadi polemic tentang bagaimanakah pengaturan pemeriksaan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan, bagaimanakah keabsahan alat bukti elektronik, bagaimana prosedur autentifikasi alat bukti elektronik pada pemeriksaan persidangan, dan bagaimanakah Praktek pemeriksaan alat bukti elektronik dalam persidangan sehingga harus dicarikan Solusi yang tepat untuk menjawab fenomena hukum dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normative bersifat deskriptif-analitik, yaitu dengan menelaah regulasi-regulasi yang ada. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan regulasi yang ada dalam UU ITE, KUHAP, Perma, dan semisalnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, dokumen elektronik telah mendapat pengakuan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata, sesuai dengan Undang Undang Dokumen Perusahaan dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan. Kedua, Teknis penyerahan dan teknis untuk memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui adanya regulasi yang jelas atau petunjuk teknis Elitigasi dalam praktek di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung
EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA: ALAT BUKTI ELEKTRONIK lahati, teddy
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.97-107

Abstract

Alat bukti elektronik dalam system hukum peradilan di Indonesia adalah hal yang baru sehingga menjadi objek kajian dalam menggali eksistensi dan perannya. Legalitas alat bukti elektronik menjadi polemic tentang bagaimanakah pengaturan pemeriksaan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan, bagaimanakah keabsahan alat bukti elektronik, bagaimana prosedur autentifikasi alat bukti elektronik pada pemeriksaan persidangan, dan bagaimanakah Praktek pemeriksaan alat bukti elektronik dalam persidangan sehingga harus dicarikan Solusi yang tepat untuk menjawab fenomena hukum dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normative bersifat deskriptif-analitik, yaitu dengan menelaah regulasi-regulasi yang ada. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan regulasi yang ada dalam UU ITE, KUHAP, Perma, dan semisalnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, dokumen elektronik telah mendapat pengakuan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata, sesuai dengan Undang Undang Dokumen Perusahaan dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan. Kedua, Teknis penyerahan dan teknis untuk memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui adanya regulasi yang jelas atau petunjuk teknis Elitigasi dalam praktek di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung