Rosani Zulkarnaen, Novi Juli
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PADA PELAKU PENGELOLA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN (Studi Pasal 102 UU RI No. 32 Tahun 2009) Rosani Zulkarnaen, Novi Juli
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 1 No. 2 (2019): Edisi bulan Mei 2019
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.10101/metadata.v1i2.3

Abstract

Tindakan  perusakan dan pencemaran lingkungan hidup tidak dapat dibiarkan terus menerus. Karena itu penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara konsisten yaitu dengan pemberian sanksi berat sebagai pertanggung jawaban pelaku tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Faktor-faktor terjadinya tindak pidana pembuangan limbah B3 tanpa izin disebabkan pembuangan limbah yang dilakukan oleh seseorang ataupun badan hukum dalam aktivitasnya, ternyata melakukan perbuatan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup, maka perbuatan tersebut jelas merugikan orang lain atau pihak lain dalam kepentingan lingkungan hidupnya termasuk sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan pencemaran lingkungan hidup tersebut terjadi penurunan kualitas lingkungan yang menyebabkan lingkungan tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya itu haruslah diukur dengan data-data teknis, gejala-gejala dan fakta-fakta yang dialami oleh lingkungan. Berdasarkan analisis data, maka diperoleh kesimpulan pertanggungjawaban pada pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin jika terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup bertanggung jawab atas kegiatan produksi yang dengan sengaja dan melanggar undang-undang melepaskan atau membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
TINJAUAN KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE DALAM SENGKETA PERDATA DITINJAU DARI UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Rosani Zulkarnaen, Novi Juli
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 1 No. 3 (2019): Edisi bulan September 2019
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.10101/metadata.v1i3.12

Abstract

Disebabkan perkembangan dunia telematika khususnya internet semakin pesat yang menyebabkan terjadinya transaksi elektronik, maka untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terikat dalam suatu transaksi, diperlukan suatu pembuktian ataupuan keabsahan dari suatu tanda tangan. Dalam pembahasan penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang Bagaimana kekuatan hukum penggunaan tanda tangan elektronik dalam transaksi e-commerce menurut Hukum Perdata, serta bagaimana upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam transaksi E-Commerce. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan juga melakukan penelusuran melalui situs internet. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa Dengan adanya sertifikat digital yang terdapat dalam transaksi elektronik yang pada umumnya memuat tanda tangan elektronik sudah seharusnya tidak perlu dibuktikan seabsahannya lagi didalam pengadilan karena menurut pengamatan penulis bahwa data yang terdapat dalam sertifikat elektronik telah terjamin keamanannya oleh standar keamanan internasional. Tanda tangan elektronik sesuai dengan fungsi hakiki yang dimiliki olah tanda tangan konvensional pada hakekatnya memiliki kesamaan keberadaan hukum dengan tanda tangan konvensional pada kertas sehingga tanda tangan elektronik telah diakui keabsahannya dalam dunia perdaganan internasional. Upaya hukum yang dilakukan jika terjadi wanprestasi salah satu pihak dalam penggunaan tanda tangan elektronik dalam transaksi melalui E-Commerce, maka pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggung jawaban dari pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan..