Perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli  yang dilakukan oleh kreditur/penjual yaitu menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat jual beli. Dengan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh penjual tersebut, maka pembeli akan menderita kerugian sehingga pembeli dapat melakukan tuntutan kepada kreditur untuk memberikan ganti rugi akibat perbuatan wanprestasi tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli kayu sawn timber antara PT. Harapan Malindo Persada Dengan  Inkud KUD, bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi antara para pihak. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli kayu sawn timber antara PT. Harapan Malindo Persada Dengan  Inkud KUD dilakukan dalam bentuk perjanjian baku. Dalam perjanjian jual beli kayu sawn timber antara PT. Harapan Malindo Persada dengan  Inkud KUD tersebut  pihak PT. Harapan Malindo Persada bertanggung jawab atas mutu barang yang menjadi objek jual beli kayu sawn timber. Akibat hukum jika dalam perjanjian jual beli kayu sawn timber antara PT. Harapan Malindo Persada dengan  Inkud KUD salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk meminta ganti rugi akibat perbuatan tersebut. Oleh karena itu disarankan agar dalam perjanjian yang dibuat antara PT. Harapan Malindo Persada dengan  Inkud KUD lebih mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga tidak terlalu memberatkan salah satu pihak.