Parlindungan Siregar, Bismar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG TERDAKWA PENGEDAR SEDIAAN FARMASI (Studi Putusan Mahkamah Agung NO. 39 K/PID.SUS/2010) Handayani, Khilda; Parlindungan Siregar, Bismar
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 2 No. 1 (2020): Edisi bulan Januari 2020
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.10101/metadata.v2i1.19

Abstract

Perkembangan teknologi dibidang Sediaan Farmasi memunculkan dampak positif dan negatif terhadap kesehatan masyarakat. Dampak positifnya adalah tingkat kesehatan masyarakat menjadi lebih baik, karena Sediaan Farmasi yang dihasilkan saat ini terbukti telah memberikan kontribusi yang signifikan pada dunia kesehatan. Sedangkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat terhadap kemajuan teknologi ini adalah banyaknya pemalsuan Sediaan Farmasi maupun penyalahgunaan Sediaan Farmasi sehingga menghasilkan Sediaan Farmasi yang tidak layak edar dan dapat mengganggu kesehatan. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Medan. Modus operandi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar  biasanya dilakukan dengan mencampurkan obat-obatan yang dijual dengan zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi pelaku atau produsen obat. Latar belakang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar  disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor kurangnya pendidikan agama, faktor keluarga, faktor lingkungan dan juga disebabkan karena faktor desan kebutuhan ekonomi sehingga seseorang melakukan kejahatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disertai. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar   adalah: Penjatuhan hukuman yang berat atas perkara mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Serta peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam mengatasi masalah kejahatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan memberikan informasi kepada masyarakat jika menemukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.